Dua Pinjol Nyerah! Tidak Kuat Penuhi Aturan Modal


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa perusahaan pinjaman online atau pinjol penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) Lending Jembatan Emas telah mengembalikan izin ke otoritas karena kekurangan modal.

Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan, sebanyak 2 perusahaan telah mengembalikan izinnya ke OJK dari total 101 pinjol terdaftar.

“Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis, (7/12/2023).

Bila mengacu pada situs resminya, Pinjol Jembatan Emas mengumumkan bahwa usahanya resmi berhenti sejak 30 September 2023.

“Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak tanggal 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kami kepada OJK,” ungkap manajemen Jembatan emas.

Meski begitu, bila terdapat transaksi pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan (collection) yang belum terselesaikan, manajemen memastikan prosesnya tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.

Lebih jauh, berdasarkan data per 30 November 2023, terdapat 23 Penyelenggara LPBBTI yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Adapun kedua puluh tiga pinjol tersebut sudah melaporkan action plan, melalui langkah injeksi modal, atau opsi kembalikan izin usaha. Bagi P2P yang belum penuhi ekuitas, OJK akan memberi sanksi administrasi peringatan tertulis.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kredit Pinjol Tembus Rp 51 Triliun, Ini Kondisi Terkini

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts