Dugaan Korupsi TImah, Kejagung Telusuri Jet Pribadi Milik Harvey Moeis


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Penyelidikan kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) masih terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu barang-barang tersangka milik Harvey Moeis dan Robert Indarto untuk disita negara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya juga melakukan penelusuran kepemilikan jet-jet pribadi yang diduga milik suami Sandra Dewi.

“Ya masih kita telusuri bener ga punya itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/4).

Kuntadi menegaskan, jika memang terbukti kepemilikan jet pribadi dari hasil korupsi maka pemerintah akan berupaya untuk menyita aset tersebut.

“Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya bener kepemilikannya, atau disembunyikan pasti kita kejar,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kejagung akan mencermati dan menyikapi semua hasil penyelidikan terkait aset-aset milik para tersangka. “Kita pokoknya semua informasi kita cermati dan sikapi sesuai dengan porsinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah HarveyMoeis. Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah. Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun ini. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” kata dia.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah, Ada Helena Lim Hingga Harvey Moeis

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts