Duh! Emiten Sultan Subang Telat Bayar Utang & Didenda Segini

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten fesyen muslim milik Sultan Subang, Asep Sulaeman Sabanda PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) terlambat membayar utang kepada PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO). Adapun, batas jatuh tenpo pembayaran adalah tanggal 29 Desember 2022.

Read More

Maka dari itu, ZATA harus membayar denda kepada entitas anak dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) itu. Jumlah denda yang dikenakan senilai Rp47,252,805.

“Tidak terdapat sisa utang Perseroan kepada pihak PT Bank Raya Indonesia Tbk,” ungkap Direktur Utama ZATA, Elidawati, dikutip dari keterbukaan, Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, emiten milik Sultan Subang itu memiliki utang sebesar utang sekitar Rp22,21 miliar kepada Bank Raya. Sejatinya, utang tersebut akan dibayar dari perolehan hasil Initial Public Offering (IPO), namun per 16 Januari 2023 perseroan belum merealisasikannya.

Elidawati menjelaskan alasan perseroan yang mengangkat Abdullah Gymnastiar alias AA Gym sebagai salah satu Komisarisnya itu menunda pelunasan utang kepada Bank Raya yang jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2022 tersebut karena perseroan mengalokasikannya kepada kebutuhan bahan baku.

Menurutnya, jenis produk perseroan yang berkaitan dengan perayaan raya Idul Fitri akan kebanjiran permintaan pada momen tersebut. Sehingga, pihaknya lebih memilih untuk mengalokasikan dana dalam meningkatkan kapasitas suplai.

Elidawati mengaku bahwa perseroan yang mendap telah mengkomunikasikan pertimbangan tersebut dengan Bank Raya namun pada periode negoisasi tersebut, telah muncul berita negatif kepada publik. Sehingga mengurungkan penundaan pembayaran kepada Bank Raya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Duh, Saham ZATA Milik Sultan Subang & AA Gym ARB Lagi Nih!

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts