Duh! Izin Usaha Batu Bara Orang Terkaya RI Berakhir Nih

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan bahwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan, yaitu PT Mahakam Bara Energi (PT MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (PT MEL) berakhir.

Read More

Perseroan telah menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengakhiran ljin Usaha Pertambangan Eksplorasi masing-masing tertanggal 4 Juli 2018 dan 16 Juli 2018.

Keputusan Pengakhiran tersebut diterbitkan pada saat PT MBE dan PT MEL sedang dalam periode suspensi tahap kegiatan eksplorasi, dimana persetujuan suspensinya juga diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dan dengan periode suspensi yang diberikan mulai sejak tanggal 1 Juli 2015 dan beberapa kali diperpanjang, masing-masing hingga tanggal 22 Juli 2020 dan 23 Juli 2020.

“Dengan berakhirnya periode suspensi tersebut, PT MBE dan PT MEL telah mengajukan permohonan perpanjangangan suspensi kepada Gubernur Kalimantan Timur dan mengingat adanya peralihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Pusat,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/2).

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka PT MBE dan PT MEL melanjutkan proses permohonan perpanjangan suspensi tahap kegiatan eksplorasi tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga saat ini.

Permohonan perpanjangan suspensi tersebut diajukan sehubungan dengan belum diperolehnya perijinan dari instansi lainnya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan.

Mengingat berdasarkan Laporan Sumber daya dan Cadangan Tambang Batubara Open Cut (JORC) per 1 April 2022 cadangan batubara yang dimiliki oleh PT MBE dan PT MEL adalah nihil. Serta, lokasi wilayah pertambangan yang berada di wilayah kehutanan, maka PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan penambangan di wilayah pertambanganmya.

Sehingga PT MBE dan PT MEL tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Keputusan Pengakhiran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

“Dengan adanya Keputusan Pengakhiran dan tidak dilakukannya upaya hukum atas penerbitan
Keputusan Pengakhiran tersebut, maka PT MBE dan PT MEL tidak lagi memiliki Ijin Usaha Pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Kalimantan Timur masing-masing seluas 5.000 hektar,” sebutnya,

“Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BYAN dimiliki oleh orang terkaya sejagat raya Indonesia. Mengutip laman Forbes Real Time Billionaire per hari ini, Selasa, (22/2/2023), Low Tuck Kwong menjadi orang nomor satu terkaya se Indonesia. Ia mengalahkan Hartono bersaudara pemilik Djarum Group. Kekayaannya mencapai US$ 25,7 miliar atau setara Rp 390,6 triliun.

Low Tuck Kwong dikenal sebagai raja batu bara. Pria kelahiran Singapura ini adalah pendiri Bayan Resources, sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia.

Low Tuck Kwong adalah pendiri sekaligus presiden direktur produsen batubara terbesar keempat di Indonesia, Bayan Resources. Menurut data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dikutip pada Rabu, (22/2/2023), kepemilikan Kwong berkisar di angka 60,97%.

Pria yang menyabet predikat orang terkaya ke 54 di dunia ini memiliki kepemilikan saham sekitar 20,3 miliar di BYAN.

Bila mengacu pada harga saham BYAN pada perdagangan (22/2), berada di level Rp 18.575 per sahamnya dengan mengalami kenaikan 100 poin atau 0,54%. Sementara kapitalisasi pasar BYAN sebesar Rp 61,92 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


BYAN Telah Reklamasi 7.218 Ha Lahan Bekas Tambang Hingga 2021

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts