Emiten Media Bakrie Grup Digugat Pailit


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menyampaikan, perseroan mendapat gugatan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara). Hal tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Gugatan tersebut tertuang dalam register perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024.

Manajemen menyampaikan, PT Laras Nugraha Cipta selaku pemohon telah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan sebagai termohon PKPU I dan entitas anaknya yaitu PT Cakrawala Andalas Televisi sebagau termohon PKPU II, PT Lativi Mediakarya sebagai termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. sebagai termohon PKPU IV.

“Pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara (“Putusan PKPU Sementara”), yang antara lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU I) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan,” tulis manajemen, Jumat (16/2).

Manajemen menegaskan, sampai dengan saat ini Putusan PKPU Sementara tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan beserta entitas anak yang berada dalam PKPU sementara, dimana kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, selama masa PKPU Sementara ini perseroan dan entitas anak yang berada dalam PKPU sementara tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan,” sebutnya.

Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan melakukan kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

“Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas manajemen.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Status PKPU PTPP Dicabut PN Niaga Makassar

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts