Erick Diam-diam Sudah Setor Dua Nama Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ternyata sudah menyerahkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti terkait dengan dua dana pensiun BUMN yang bermasalah dan terindikasi kasus korupsi.

“Yang dua itu udah, udah dikasih (ke Kejagung), lagi dipelajari lagi. cuma kemarin tuh saya enggak melakukan [konferensi pers], takutnya disangka politis. Jadi saya diam-diam aja,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).

Erick mengaku, dirinya telah membahas pada saat penyerahan berkas dan data-data kepada Kejagung.

“Kan enggak papa (enggak konpers), udah ngobrol (dengan Kejagung), tapi kan datanya udah di sana. kalau kayak dulu kan (konpers), nanti disangka politis,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam pemeriksaan empat perusahaan tersebut, di dapen terindikasi kasus korupsi.

Dalam pemeriksaan dapen BUMN, penilaian dilakukan berdasarkan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, dan mengindikasi area-area berisiko, serta merekomendasi perbaikan.

“Waktu itu kan saya udah laporin 7. tambah dua. jadi 9. baru yang dua ini. nanti dikasih datanya tapi setelah dapat clearance dari Kejaksaan yah, karena kan mereka lagi pelajari. takutnya nanti disangka pak menteri main sendiri gitu,” sebutnya.

Namun, Erick masih belum dapat menjabarkan secara rinci terkait dua dapen yang bermasalab tersebut. “Nanti dikasih tahu kalau udah dapat clearence. dua minggu lagi lah,” imbuhnya.

Erick menambahkan, dirinya belum dapat menginformasikan secara detail karena merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung.

“Nanti aja nanti. dua minggu ingetin lagi. saya urus dulu sama dengan pihak kejaksaan, kalau mereka clearance, terus mereka maunya seperti apa, karena saya mesti jaga kepercayaan BPKP dan mereka juga,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ada 12 Dapen Dalam Status Pengawasan Khusus OJK

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts