Fintech P2P yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman Sisa Satu


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hanya 1 perusahaan peer-to-peer lending atau pinjol yang belum mengikuti aturan bunga baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Jumlah ini telah berkurang dari sebanyak 13 perusahaan yang awal tahun ini diumumkan OJK, belum tunduk aturan baru pada periode 1 hingga 4 Januari 2024.

Sebelumnya OJK telah mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi, yang mengatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap, dari 0,3% di 2024 menjadi 0,2% di 2025 dan 0,1% di 2026.

“Sudah turun, sudah turun, kemarin tinggal satu, turun terus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di kawasan Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Seperti diketahui, aturan mengenai batas maksimum bunga pinjol diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Aturan tersebut menetapkan bunga dari pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, diturunkan menjadi 0,2% per hari pada 2024. Kemudian akan diturunkan lagi menjadi 0,1% pada 2026.

Sementara untuk pendanaan produktif, ditetapkan menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 2025, 0,67% per hari pada 2026 dan seterusnya.

Agusman sebelumnya menyatakan OJK akan melakukan penegakan regulasi atas perusahaan finansial yang belum memenuhi ketentuan. Dirinya menyebut ketentuan terkait sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan pinjol bandel diatur dalam POJK 9/2022.

“Di pasal 41 disebutkan bila melanggar, sanksi administrasi adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU) lalu cabut izin usaha (CIU),” jelas Agusman dalam Rapat Dewan komisioner (RDK) OJK Selasa (9/1/2024).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


101 Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts