Gaib! Pengusaha Jual Batu Bara RI Rp700 T, Dolarnya ‘Hilang’

Jakarta, CNBC Indonesia – Nilai ekspor batu bara Indonesia pada 2022 menyentuh US$ 46,74 miliar atau setara dengan Rp 705,39 triliun rupiah. Namun, lonjakan nilai ekspor tersebut justru berbanding terbalik dengan pasokan cadangan devisa (cadev).

Read More

Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor batu bara Indonesia pada 2022 menembus 360,29 juta ton. Volume tersebut naik 4,29% dibandingkan pada 2021.

Secara nilai, ekspor batu bara menembus US$ 46,74 miliar pada 2022 (kurs= RP 15.092/US$1). Nilai ekspor melonjak 76,16% dibandingkan pada 2022 yang tercatat US$ 26,53 miliar.

Merujuk pada data MODI Kementerian ESDM, ekspor batu bara tertinggi yang pernah dicatat Indonesia adalah pada 2019 yakni sebesar 454,5 juta ton.  Namun, harga batu bara pada tahun tersebut tidak setinggi saat ini.

Merujuk data Refinitiv, rata-rata harga batu bara pada 2019 hanya berada di kisaran US$ 78,44 per ton sementara pada 2022 melonjak menjadi US$ 345 per ton.

Dengan melihat data tersebut, nilai ekspor batu bara pada 2022 diperkirakan menjadi yang terbesar dalam sejarah.

Sebagai catatan, harga batu bara mencetak rekor dua kali pada tahun ini yakni pada 2 Maret 2022 di posisi US$ 446 per ton serta pada 5 September 2022 di harga US$ 463, 75 per ton.

Harga batu bara terbang pada tahun ini karena perang Rusia-Ukraina, krisis energi di India, serta larangan ekspor Indonesia.

Kinerja cemerlang ekspor batu bara juga ikut melambungkan nilai ekspor Indonesia secara keseluruhan.

Indonesia membukukan ekspor senilai US$ 291,98 miliar pada 2022, atau tertinggi dalam sejarah. Ironisnya, cadev justru menurun.

Data Bank Indonesia mencatat cadev berkurang US$ 7,7 miliar sepanjang 2022 dari US$ 144,91 miliar pada Desember 2021 menjadi US$ 137,2 miliar pada Desember 2022.

Kondisi berbeda pada 2019 di mana pada saat itu ekspor batu bara juga melonjak. Cadev per akhir Desember 2019 tercatat US$ 129,2 atau naik US$ 8,5 miliar.

Sebagai catatan, pertambangan batu bara merupakan salah satu bidang usaha yang harus melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, ada empat sektor di bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang diwajibkan memasukkan DHE mereka ke dalam negeri. Di antaranya adalah sektor perkebunan, pertambangan, pertanian, kehutanan dan perikanan.

TIM RISET CNBC INDONESIA

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ekspor CPO & Batu Bara Rp717 T, Dolarnya Hilang Kemana?

(mae/mae)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts