Garuda Indonesia Tempat Cuci Uang Rafael Alun, Benarkah?

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga Rafael melakukan investasi di tiga perusahaan, di mana dua di antaranya pelat merah.

Read More

Ada dua perusahaan BUMN yang diduga tempat Rafael memarkir uangnya, yakni PT Pos Indonesia (Persero) dan emiten maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), dan satu perusahaan lainnya adalah software SAPPT PT Cubes Consulting.

Menanggapi dugaan ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan bahwa dirinya tidak bisa mengomentari dugaan tersebut.

“Kami tidak memiliki kapasitas dalam memberikan pernyataan atas proses penyidikan tersebut,” ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (10/8/2023) malam.

Irfan mengatakan temuan itu masuk dalam ranah penyelidikan KPK yang saat ini masih berlangsung.

“Hal itu sepenuhnya menjadi ranah proses hukum oleh KPK yang kita ketahui saat ini juga masih berlangsung,” katanya.

Adapun lewat pemeriksaan saksi, KPK mengusut dugaan investasi Rafael di ketiga perusahaan tersebut.

Awalnya, Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar.

Seiring berjalannya kasus ini, Rafael juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, aliran uang gratifikasinya mengalir ke berbagai bisnis hingga ke bisnis kosan dan panti pijat.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Soal Investor Strategis Garuda, Ini Bocoran Erick Thohir

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts