penyebabsakit.com

Gokil, Jababeka (KIJA) Nyetak Obligasi Rp 2,65 T! Buat Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), emiten properti telah menerbitkan Surat Utang Baru yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dengan nilai transaksi lebih besar dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

Transaksi tersebut sebesar USD 185.856.000 atau setara dengan Kurs Tengah menjadi ekuivalen sebesar Rp 2,65 triliun, setara dengan 41,62% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

Adapun tujuan penerbitan surat antara lain untuk menukar sebagian Surat Utang Lama dan sejumlah USD 79.662.000 telah dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari Fasilitas Kredit Mandiri. Bagian yang tersisa dari jumlah Surat Utang Lama tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan baik menggunakan sisa dana dari Fasilitas Kredit Mandiri maupun internal kas Perseroan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) dan Jaminan Kebendaan merupakan suatu Transaksi Afiliasi.

“Perseroan telah melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan kegiatan usaha dalam bidang pengembangan kawasan industri, jasa kawasan industri berikut seluruh sarana penunjangnya, pengembangan kawasan perumahan, kawasan komersial, penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya serta hiburan. Dalam perkembangan usahanya Perseroan masih memerlukan dana yang dimiliki saat ini untuk mendukung pertumbuhan kelompok usaha Perseroan di masa yang akan datang,” ungkap manajemen Jababeka dalam keterbukaan informasi, Jumat (23/12/2022).

Penerbitan Surat Utang baru ini diharapkan bisa digunakan seluruhnya untuk melakukan penukaran atas Surat Utang Lama, sehingga dapat memperbaiki profil jatuh tempo pinjamannya dan mengurangi risiko kredit Perseroan.

Untuk penerbitan Surat Utang, Jababeka menjadi Perusahaan dari Entitas Anak Penjamin dan juga Jaminan Kebendaan dari BWJ berupa hak tanggungan peringkat pertama atas tanah yang luasnya tidak kurang dari 300 hektar yang terletak di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Jawa Barat (sekarang Provinsi Banten).

Adapun Surat Utang Baru ini akan jatuh tempo pembayaran pada tahun 2027, dengan jatuh tempo pembayaran bunga setiap enam bulan. Adapun suku bunga yang ditetapkan pada tahun pertama hingga ketiga sebesar 7-8%, selanjutnya tahun keempat-kelima sebanyak 8,5-9%.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Inflasi & Suku Bunga Tinggi, Ini Racikan Investasi Pilihan MI

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version