Heboh Dugaan Keluarga Bunuh Diri Gegara Utang Online, AFPI Buka Suara


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Beredar kabar bahwa Kasus sekeluarga bunuh diri di Penjaringan, Jakarta Utara disebabkan oleh lilitan tagihan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang menggunung. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun buka suara terkait hal ini.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal di antara anggotanya. Ia pun berkomitmen bahwa layanan yang diberikan anggotanya tidak memberikan beban tambahan yang memberatkan kepada para peminjam.

“Sesuai penelusuran melalui Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh Penyelenggara fintech lending berizin OJK pada saat ini,” kata Entjik dalam keterangan resmi, Rabu, (13/3/2024).

Hal ini memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh Penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK, dikarenakan secara linimasa hal ini tidak

relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud.

Namun, apabila dalam perkembangan kasus ditemukan bahwa korban terjerat dalam pinjol ilegal atau yang tidak berizin dari OJK dan bukan merupakan anggota AFPI, pihanya pun menegaskan bahwa AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban.

Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI. Namun demikian, AFPI mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, AFPI terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa mereka menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh OJK maupun Code of Conduct AFPI.

“Kami memahami bahwa praktik-praktik yang tidak etis dalam industri ini dapat memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat, dan kami bertekad untuk selalu mencegah hal tersebut terjadi,” kata dia.

AFPI juga terus mengedukasi masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan layanan pinjaman online. Pasalnya, sikap bertanggung jawab dalam berutang merupakan kunci untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan.

Di sisi lain, AFPI menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan sepenuhnya mengandalkan pihak berwajib untuk menyelidiki penyebab kejadian ini hingga tuntas.

Sebelumnya, Empat orang tewas setelah jatuh dari lantai 22 apartemen Teluk Intan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut korban bunuh diri.

“Empat mayat tersebut meninggal dunia akibat bunuh diri lompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan. Untuk penyebab bunuh diri tersebut belum diketahui,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan dilansir Detik.com.

Korban laki-laki berinisial EA (51) dan JW (13) serta 2 perempuan berinisial AIL dan JL (16). Dia mengatakan para korban mengalami luka di bagian kepala belakang hingga patah tangan dan kaki.

Sayangnya tidak ada saksi di rooftop apartemen saat peristiwa terjadi. Polisi mengatakan pihaknya mengamankan CCTV di lokasi.

“Di atas rooftop tidak ada saksi lain atau orang lain. Dan disambung lagi CCTV terlihat jatuh bersamaan,” ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya, kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).

Polisi juga mengatakan para korban datang dan naik lift bersamaan. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) tengah mendalami ponsel korban.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


64% Perusahaan Fintech Rentan Kena Kasus Hukum & Gulung Tikar

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts