Heboh Isu Rempang, Ini 5 Poin Diskusi Bahlil dan DPR

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Senin (2/10/2023) telah menggelar rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk membahas perkembangan investasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Read More

Adapun Pulau Rempang akan disulap menjadi Rempang Eco Park, di mana salah satu investornya adalah produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Nilai investasinya US$ 11,5 miliar atau setara Rp 175 triliun.

Seperti diketahui, sempat terjadi bentrokan pada 7 September lalu karena adanya penolakan dari warga Rempang terhadap pembangunan proyek tersebut. Bahlil pun menjelaskan penyebab dari bentrokan itu karena adanya miskomunikasi.

Saat pengukuran lahan dilakukan tim untuk pematokan, beberapa kelompok masyarakat mengira akan langsung relokasi dan langsung menghalangi jalan dengan pohon sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Ceritanya ini cikal bakalnya. Kemudian karena sudah beberapa hari jalan ini ditutup, aparat membuka pada saat saudara saya di sana. Ya biasa aktivis kan. Masalahnya di situ awalnya, ditambah lagi dengan informasi-informasi yang beredar lahirlah itu gas air mata,” kata Bahlil di Gedung DPR, Senin (2/10/2023).

Suasana rapat pun sempat memanas saat beberapa Anggota Komisi VI mencecar Bahlil dengan pertanyaan. Di antaranya, Anggota DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid yang mempertanyakan soal izin area penggunaan lain (APL) atas area investasi ini, yang baru dikeluarkan tahun 2023.

“Pertanyaan saya 570 hektare (ha) SK APL baru ada tahun 2023. Sebelum tahun 2023 sudah ada manusia tinggal di sini. Kenapa negara bisa menyerahkan APL di tanah orang yang diduduki orang? Ini kan persoalan, tanpa sepengetahuan mereka padahal itu tanah nenek moyang mereka,” kata Nusron mencecar Bahlil di Gedung DPR, Senin (2/10/2023).

Bahlil pun menjawab dengan merincikan, dari total sekitar 8.000 ha, pemerintah baru akan menggarap 2.300 ha termasuk 570 hektare lahan yang sudah memiliki SK APL. Namun, proses untuk PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan BP Batam, Bahlil menyebut APL-nya milik BP Batam.

Pada kesempatan yang sama, Nusron juga mengaku mendengar dari warga di Rempang bahwa ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk meminta biaya ongkos US$ 6-10 per meter di luar ongkos resmi. Nusron menyebutkan ini menjadi salah satu penyebab investasi di Pulau Rempang terhambat.

Bahlil pun telah menyatakan agar Nusron memberitahunya soal dugaan ada “main-main” atau ada kecurangan dari pihak Kementerian Investasi/BKPM.

“Ketiga, kalau ke yang lain boleh Pak Nusron boleh punya pandangan atau apa silakan. Tapi kalau kami dari Kementerian Investasi/BKPM khususnya saya kalau ada itu Pak Nusron dapatkan, kasih tau saya yang main-main. Dan kalau itu benar, saya akan mundur dari menteri,” ucapnya.

Setelah berlangsung sekitar 3 jam, rapat kerja pun akhirnya diakhiri dengan 5 poin kesimpulan, antara lain:

1. Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) terkait tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

2. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) agar membuat skema penyelesaian masalah lahan di Pulau Rempang secara menyeluruh yang bisa diterima semua pihak.

3. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dalam melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran masyarakat terdampak dilakukan secara humanis, dengan melibatkan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah daerah.

4. Komisi VI DPR meminta Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dalam pelaksanaan implementasi mengundang investor asing ke Indonesia menggunakan azas equal treatment.

5. Komisi VI DPR RI memberikan waktu kepada Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI.

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts