Heboh Pemilik Gudang Garam Digugat Rp 1 T, Begini Ceritanya

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemilik PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), Susilo Wonowidjojo digugat oleh Bank OCBC NISP. Gugatan tersebut muncul saat Bank OCBC NISP melaporkan jajaran manajemen kunci dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, salah satunya adalah Susilo Wonowidjojo.

Read More

Laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang. Selain Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI) yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga Rp232 Miliar dan total sekitar Rp1 Triliun di beberapa Bank lainnya.

Saat ini, laporan tersebut pun telah mendapatkan respons dari Bareskrim Polri. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum OCBC NISP, Hasbi Setiawan.

Hasbi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023. Berdasarkan surat No.B/590/II/RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen.

“Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris, dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali HMU,” terang Hasbi, Jumat (3/2/2023).

Dalam laporan di Bareskrim Bank OCBC NISP menyebutkan, HSI memiliki pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Istri Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo berada dalam Susunan Pengurus HSI sebagai Presiden Komisaris. Pada tahun yang sama, yakni Desember, HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora,dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp1,93 triliun.

“Jadi ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris HSI, dan kemudian HMU menjadi pemegang saham 50 persen saham HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik HMU yang mengendalikan HSI. Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021,” tutur Hasbi.

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham HMU di HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara itu, Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham.

“Hilangnya saham HMU dari HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari HMU untuk menghindari kewajiban HSI kepada para bank,” ujar Hasbi.

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023. Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

Dalam gugatan ini, OCBC NISP meminta ganti rugi senilai Rp1 triliun dan senilai US$16,51 juta atau sekitar Rp249,2 miliar (asumsi kurs Rp15.095/US$).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bosnya Digugat Rp 1 T, Saham GGRM Longsor!

(luc/luc)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts