Hingga November 2023, PTPP Kantongi Kontrak Rp 30,2 Triliun


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan konstruksi BUMN, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatat, pencapaian kontrak perusahaan sampai November 2023 sebesar Rp 30,2 triliun. Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk. Novel Arsyad mengaku, capaian tersebut masih di bawah target tahun ini yang sebesar Rp 34,5 triliun.

“Terkait pencapaian kinerja perusahaan seperti yang kita lakukan di tahun 2023 ini, pencapaian kontrak November 2023 Rp 30,2 triliun dimana kita punya target Rp 34,5 triliun. Saat ini sedang ada beberapa proyek sedang dalam proses tender,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (20/12).

Novel melanjutkan, pendapatan pada kuartal III tahun 2023 sebesar Rp 12,2 triliun dari rencana perseroan yang sebesar Rp 22 triliun. “Saat ini sedang dalam proses pelaksanaan di lapangan mengejar target,” imbuhnya.

Novel memaparkan, terkait kinerja pemasaran perusahaan saat ini mayoritas ada di area state-owned enterprise (SOE) atau BUMN yang sebesar 43%, pemerintah 41%, dan privat atau swasta sebesar 25%

“Untuk privat, sebagian besar ada di project railway yang ada di Manila, Filipina. Kemudian kami proyeksikan sampai akhir 2023, proyek-proyek pemerintah dan BUMN masih mendominasi pencapaiannya,” ucapnya.

Novel merincikan, untuk jenis kontrak hingga November 2023 juga masih didominasi oleh pekerjaan yang berkaitan dengan infrastruktur, seperti jalan, termasuk bandara yang mencapai 42%. Disusul dengan pembangunan gedung 31% dan lainnya terkait dengan railway dan industri dump yang rata-rata antara 1-12%.

“Nanti sampai akhir tahun, pencapaiannya pun tidak terlalu jauh beda, masih didominasi infrastruktur, gedung, dan kemudian arena lain yang nilainya plus minus antara 2-10 persen,” tuturnya.

Novel menambahkan, pada aset kuartal III 2023 sebesar Rp 53,3 triliun, dengan liabilitas perseroan sebesar Rp 44,2 triliun, dan equity yang ada sebesar Rp 15,098 triliun.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


PTPP Tak Terima Gugatan PKPU Rp 3,1 M di PN Makassar

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts