Indosurya Pesta Mewah, Besoknya Gagal Bayar!

Jakarta, CNBC Indonesia – Anya Dwinov merasa bersyukur atas terungkapnya skema ponzi yang digunakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aktris yang merupakan salah satu korban gagal bayar itu mengatakan bahwa fakta itu menunjukkan bahwa KSP Indosurya telah melakukan tindak pidana penipuan.

Read More

Menurut Anya, penyalahgunaan dana KSP Indosurya sudah terjadi sejak Februari 2020. Ia mengatakan bahwa pada saat itu Indosurya masih mengadakan dua pesta yang megah dan mewah yang ia sebut ‘khas Indosurya’, guna menarik uang segar dari nasabah baru dan nasabah lama.

Rinciannya, pesta itu digelar tanggal 3 Februari 2020 di Medan dan 11 Februari 2020 di Jakarta. Sedangkan dua bilyet deposito Anya senilai Rp1,2 miliar dan Rp2 miliar yang jatuh tempo tanggal 13 dan 15 Februari 2020 tidak dibayarkan KSP Indosurya. Kemudian sekitar tanggal 20 Februari 2020, koperasi itu mengklaim gagal bayar.

“Makanya saya tidak setuju jika dikatakan ini ‘hanya’ kasus penipuan perdata, karena berdasarkan rangkaian kejadian di Februari 2020 saja, sudah jelas niat buruknya si Indosurya,” ujar Anya kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Artis senior ini mengatakan bahwa tindakan tersebut jelas pelanggaran hukum yang diatur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Seharusnya, kata Anya, aset-aset KSP Indosurya dapat disita untuk mengembalikan kerugian korban.

“Seharusnya kasus Indosurya ini bisa menyerupai kasus Koperasi Cipaganti, dimana harga bendanya disita-sitakan untuk dikembalikan ke para korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggunakan skema ponzi. Duit nasabah yang masuk disebut dipakai ke perusahaan terafiliasi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kronologi Kasus Indosurya Hingga Bos Dituntut Bui 20 Tahun

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts