Ini Alasan BEI Denda Krakatau Steel (KRAS) Rp 150 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) masuk dalam jajaran emiten yang dikenakan sanksi denda Rp150 juta dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Tertulis, ini akibat perseroan belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2023.

Read More

Padahal, bila mengacu keterbukaan informasi BEI, KRAS telah menyampaikan laporan keuangan interimnya pada 30 April 2023. Sementara batas akhir pengumpulan laporan keuangan menurut BEI adalah 31 Maret 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna pun melurusan hal ini. Menurutnya, KRAS sebelumnya menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan I 2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited), namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan 2022 auditan.

“Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Laporan Keuangan Triwulan I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited),” ungkap Nyoman kepada wartawan pada Selasa, (25/7/2023).

Perlu diketahui, berdasakan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Aturan lain yang mengatur soal hal tersebut adalah POJK No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik. Pada Pasal 16 No. 2. diatur bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.

“Berdasarkan hal tersebut Bursa mengenakan Surat Peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nyoman.

“KRAS akan menyampaikan kembali Laporan Keuangan Triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan tersebut di atas,” tambahnya.

Sebelumnya, KRAS sendiri telah menerima surat cinta dari BEI berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2). Surat tersebut juga berisikan nominal denda sebesar Rp 50 juta akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.

Berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan teraudit yang berakhir 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Top! Anak Usaha KRAS Teken Kerja Sama Rp 3T di Hannover Messe

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts