Ini Kronologi Bos Indosurya Bebas, Padahal Dituntut 20 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia – Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023). Kasus ini telah berjalan berlarut-larut hingga menyita perhatian publik.

Read More

Pada pembacaan vonis kemarin, Hakim Ketua PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan alasannya membebaskan Henry. Menurutnya perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

“Menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melakukan perkara perdata,” ucap Syafrudin.

Henry Surya pun diminta untuk segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah sidang tersebut. Padahal, sebelumnya ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya.

Kronologi Kasus KSP Indosurya

Menarik ke belakang, kasus Indosurya dimulai sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Saat itu, Henry langsung diamankan oleh Bareskrim Polri.

Dalam keterangan korban, pada 24 februari, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di depositonya tidak bisa dicairkan. Indosurya berdalih uang itu hanya bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Selanjutnya, pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via whatsapp bahwa mereka bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret dengan batas pengembalian Rp 1 juta per nasabah.

Pada 12 Maret pun, nasabah diundang untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Akibat hal ini, isu Indosurya sempat mereda.

Baru pada Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak. Bahkan, DPR RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini pun mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia. Total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Siapakah Pemilik Indosurya, Kena Kasus Penipuan Terbesar RI

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts