Ini Tempat Beli Saham di Luar Bursa, Awas Terjebak yang Nakal

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara atau platform layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) jika terbukti bermain curang dalam menyelenggarakan pendanaan bisnis kecil baik ke UMKM maupun startup.

Read More

SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.

“Kita khawatir pelaku industrinya sendiri yang bermain-main atau nakal. Kita akan kasih sanksi apabila terbukti,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana di Bandung dikutip Sabtu (25/11/2022)

Djustini mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap platform penyelenggara SCF yang ada indikasi bermain curang dan memastikan prinsip good governance berjalan dengan baik.

Berdasarkan data OJK, 23 Desember 2020 terdapat beberapa penyelenggara Equity Crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK diantaranya PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) dan LandX. Perusahaan tersebut sedang dalam tahap perluasan izin usahanya sebagai platform SCF.

Menurutnya, platform tersebut perlu transparan terkait sistem internal hingga keterangan mengenai issuer alias penerbit. Tujuannya, untuk mencegah adanya hal-hal yang dapat merugikan dan penyalahgunaan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau issuer-nya nakal itu tanggung jawab platformnya, justru kita lihat apakah platform yang tidak tahu issuer-nya nakal, atau mereka [berpotensi] kerja sama untuk berpura-pura, itu sama-sama nakal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, POJK Nomor 57 Tahun 2020 telah mengatur regulasi tentang Securities Crowd Funding (SCF). Hingga 22 November 2022, total dana yang berhasil dihimpun dalam SCF mencapai Rp661,32 miliar. Adapun issuer mencapai 314 dengan jumlah pemodal sebanyak 129.958.

Melalui SCF, impian perusahaan skala UMKM dalam mendapatkan tambahaan permodalan untuk peningkatan kapasitas usaha melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya ke masyarakat akan menjadi kenyataan.

Melalui partisipasi masyarakat dalam pembelian Saham, Obligasi, atau Sukuk maka pelaku UMKM akan mendapatkan sumber dana untuk ekspansi bisnis maupun membesarkan skala usaha dengan kewajiban yang sangat ringan yaitu memberikan atau bagi hasil dari laba usaha.

Pada dasarnya SCF hampir sama dengan investasi di pasar modal yaitu ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor).

Perbedaannya terletak pada mekanisme penawaran Saham, Obligasi, dan Sukuk dengan sistem SCF dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik (online), lalu yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan (start up) maupun UMKM dengan jumlah modal tidak lebih dari Rp 30 miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka.

Disisi lain bagi penyedia dana (investor), investasi melalui SCF dengan instrumen saham termasuk berisiko tinggi karena dengan membeli saham di SCF berarti investor sebagai penyedia dana dianggap telah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta memahami semua risiko investasi termasuk resiko kehilangan sebagian atau seluruh modal.

SCF hanya bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan antara pemodal dengan penerbit (UMKM), bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (penerbit).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Sah! Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

(dem)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts