Ini Update Pegadaian Soal Pengembangan Bisnis Bullion Service


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pegadaian (Persero) memberikan perkembangan terbaru terkait pengembangan ekosistem emas atau bullion service. Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait turunan dari pengembangan emas di Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meskipun begitu, anak usaha BUMN itu sudah menyiapkan uji sistem pada pengembangan ekosistem emas. Seperti dengan keberadaan Tabungan Emas Plus.

“Tabungan plus, jadi orang nabung kemudian nanti bisa dapat margin dari emas tersebut. Kemudian hasil dari tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman,” terang Damar dalam konferensi pers Kinerja Pegadaian 2023, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, dia menerangkan orang yang membutuhkan emas bisa meminjam ke Pegadaian dan membayarnya kembali dalam bentuk emas lagi. Keduanya masih diuji sistem secara internal perusahaan dan belum diluncurkan secara luas ke masyarakat.

“Kami masih menunggu POJK akan diterbitkan. Jadi saat ini kami hanya mempersiapkan sambil menunggu beleid juga yang ada,” pungkas Damar.

Ia juga menegaskan bahwa Pegadaian menggunakan istilah bullion service, bukan bullion bank. Sebab, perusahaan mengembangkan jasa bullion, bukan menjadi bank konvensional.

Untuk diketahui, UU P2SK mengatur jasa kegiatan usaha bullion. Pengertian kegiatan usaha bullion yang dimaksud di dalam UU PPSK pasal 130 yaitu, merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Resmikan Gade Tower, Bos BRI Tegaskan Pesan Ini

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts