Izin BESS Finance Dicabut OJK, Karyawan Minta Pesangon Segini

Jakarta, CNBC Indonesia – Izin usaha perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) resmi dicabut. Usut punya usut, BESS Finance beberapa kali sempat tersangkut kasus hukum dengan karyawannya.

Read More

Melalui laman putusan mahkamah agung (MA), BESS Finance terbukti bersalah atas perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak atas karyawannya di Palangkaraya.

Hakim memutuskan untuk menghukum BESS Finance membayar hak-hak karyawannya sebagai penggugat sejumlah Rp.59.3 juta.

Total tersebut terdiri dari uang pesangon hingga uang penghargaan masa kerjanya. Bahkan BESS Finance terungkap sempat memangkas gaji karyawannya tersebut pada tahun 2019 dan 2020.

Nampaknya, ini bukan kali pertama BESS mendapat gugatan hukum dari karyawannya. Sebelumnya, pada 2019, BESS sempat menjadi tergugat atas perselisihan kepentingan karena mutasi pekerja di Pekanbaru, meski pada akhirnya perkara tersebut dicabut.

Dalam petitum SIPP.PN Pekanbaru, penggugat yang merupakan eks karyawan BESS Finance menuntut untuk mendapat haknya setelah terkena PHK. Ia pun berdalih bahwa PHK terhadap Para Penggugat adalah bukan karena kesalahan Para Penggugat.

Maka BESS Finance diminta untuk membayarkan seluruh hak-hak eks karyawannya tersebut. Adapun tuntutan dari salah satu korban antara lain uang pesangon Rp10.229.946, Uang Penghargaan masa kerja Rp. 5.115.000, uang penggantian rumah dan pengobatan Rp. 2.301.738.

Meski begitu, perkara bernomor 107/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr tersebut telah dicabut. Dengan kata lain, perkara tersebut tidak berlanjut di ranah pengadilan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan emiten pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) pada 5 Juli 2023. Hal ini sesuai dengan surat OJK bernomor KEP-50/D.05/2023.
Mengutip data OJK, Benny Wennas merupakan pemilik 29,75% saham BESS Finance.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Data Nasabah yang Harus Dijaga Bank hingga Pinjol

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts