Izin Leasing Alat Berat Ini Dicabut, Nasib Bisnisnya Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) akan melakukan penggantian lini usaha yang sejalan dengan kompetensi bisnis Grup PT Intraco Penta Tbk (INTA) yakni menjadi distributor alat pengangkut komersial.

Read More

Direktur IBFN Alexander Reyza mengatakan penggantian lini usaha ini dilakukan pasca pencabutan ijin usaha (CIU) sebagai perusahaan pembiayaan yang dialami IBFN pada akhir Januari 2022. Saat ini, sebagai entitas anak dari emiten penyedia alat berat INTA, IBFN tetap mempertahankan kegiatan operasionalnya, kecuali pemberian pembiayaan baru yang tidak diperkenankan sesuai Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-8/D.05/2022 yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

Alexander mengatakan perseroan telah mengevaluasi sejumlah peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama IBFN.

“Kami telah merencanakan untuk mengembangkan lini usaha baru yang selaras dengan kompetensi bisnis grup utama yakni menjadi distributor alat pengakut komersial,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/12/2022).

Menurut Reyza, dalam memulai kegiatan usaha baru sebagai distributor alat pengangkutan komersial, Intan Baru Prana akan menjalankan sejumlah Management Plan yakni menyusun rencana bisnis tahunan, melakukan re-organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bidang usaha yang baru, dan menjaga collection terhadap existing debitur untuk mempertahankan arus kas perseroan.

Reyza mengatakan dengan rencana perubahan lini bisnis, ke depan pihaknya akan melakukan sejumlah agenda guna pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2022, diantaranya dengan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas perubahan lini usaha yang akan dilakukan.

Perseroan juga akan menggunakan jasa penilai (KJPP) independen untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha. Tak hanya itu, Perseroan juga akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait perubahan lini usaha paling lambat pada saat pengumuman RUPS tahun depan.

Secara keseluruhan saat ini IBFN memiliki aset Rp 519 miliar per Agustus 2022 dengan total liabilitas Rp1,08 triliun dan defisiensi modal Rp564 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada tanggal 31 Januari 2022.

Hal itu terungkap berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis Rabu (9/2/2022). Meski demikian, IBFN tidak menjelaskan lebih jauh terkait alasan dibalik pencabutan izin usaha oleh OJK tersebut.

IBFN merupakan bagian dari Grup Usaha Intraco Penta, di mana PT Intraco Penta Tbk memiliki 55,07% saham per 30 September 2021.

[Gambas:Video CNBC]

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts