Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru untuk mengamankan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Aturan ini berupa instrumen yang bisa memberikan imbal hasil yang tinggi dibandingkan negara tetangga.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (22/12/2022).
Instrumen operasi moneter (OM) Valuta Asing (Valas) tersebut dilakukan dengan imbal hasil yang kompetitif berdasarkan mekanisme pasar yang transparan disertai dengan pemberian insentif kepada bank.
“DHE SDA yang sudah masuk akan lebih lama karena dapat imbal hasil yang lebih menarik dibanding di luar negeri dana bank akan mendapatkan insentif untuk mem-pass on eksportir ke BI,” jelas Perry.
Perry optimis, langkah tersebut akan mendorong eksportir untuk menempatkan dolar AS di dalam negeri. Secara berlanjut, akan memperkuat stabilisasi, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah dan pemulihan ekonomi nasional.
“Kami yakin ini akan meningkatkan valas di dalam negeri,” tegas Perry.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Perhatian! Indonesia Mulai Kekeringan Dolar AS
(mij/mij)
Sumber: www.cnbcindonesia.com