Jokowi ‘Ogah’ Skandal Adani Kejadian di RI, Begini Reaksi OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya penguatan penerapan sanksi terhadap kepatuhan perilaku pelaku usaha dan konsumen di industri jasa keuangan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Read More

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penguatan pengawasan terhadap perilaku pasar atau market conduct ini penting supaya menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

Ia berujar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengingatkan pentingnya market conduct ini dengan berkaca pada skandal yang menimpa Gautam Adani, konglomerat asal India pemilik Adani Grup. Skandal yang terjadi pada Adani ini turut memengaruhi perekonomian India.

“Kalau tadi Pak Presiden menyebutkan Adani ya, itu satu perusahaan bisa efeknya berdampak ke sistem perekonomian India,” kata Friderica dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Frederica mengingatkan, permasalahan yang terjadi pada Adani dan India secara keseluruhan itu disebabkan pelanggaran terhadap market conduct. Ini pun menurutnya kerapkali terjadi juga saat munculnya krisis keuangan secara global.

“Kalau kita melihat zaman dulu seperti Ben Bernanke juga pernah menyatakan yang menyebabkan global financial crisis adalah pelanggaran terhadap market conduct. Ini kita juga sama-sama menjaga industri kita,” tuturnya.

Di Indonesia, kerentanan terhadap permasalahan market conduct sebetulnya juga masih besar. Menurut Frederica, ini terlihat dari besarnya gap antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan meskipun tingkat persentase keduanya terus meningkat tiap tahun hingga kini masing-masing 49,7% dan 85,1%.

“Indeks literasi dan inklus memang naik tapi gap-nya cukup besar. Ada kemudian kalau per sektor ada yang literasinya tinggi tapi inklusinya rendah ini kemungkinan karena kepercayaan terhadap produk jasa keuangan tersebut rendah saat ini karena beberapa kasus,” ucapnya.

Di sisi lain, ia melanjutkan pengaduan konsumen di sektor industri ini juga semakin meningkat baik ke OJK maupun ke pelaku usaha sektor keuangan. Berdasarkan data layanan konsumen yang masuk ke OJK pada 2022 mencapai 315.918 dan 5% sifatnya pengaduan.

Maka dari itu, UU PPSK kata dia telah menegaskan kewenangan market conduct. Cakupannya terdiri dari literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha sektor keuangan (PUSK), penanganan pengaduan, hingga pemberantasan penipuan investasi.

Sanksi-sanksinya pun telah ditegaskan dalam Pasal 285 untuk sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, serta Pasal 306 terkait sanksi pidana yang ancamannya 2-10 tahun penjara dan pidana denda Rp 25-250 miliar.

Dalam pengawasan market conduct OJK pun kata dia akan menerapkan 4 mekanisme, mulai dari pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence, hingga pemantauan. Melalui mekanisme ini dia meminta kepada PUSK menindaklanjuti setiap temuan OJK yang telah disampaikan.

“Jadi kalau misalnya teman-teman di OJK memanggil ibu bapak, mengundang atau memanggil, itu tolong ditindaklanjuti, karena dari situ kita bisa melakukan pemeriksaan khusus yaitu pemeriksaan on site,” tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Harta Orang Terkaya Asia Lenyap Rp 98 T Sehari, Kok Bisa?

(miq/miq)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts