Jokowi Setuju, Hutama Karya Disuntik APBN Rp28,8 T


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Hutama Karya (Persero). Besaran PMN yang diberikan mencapai Rp 28,88 triliun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Aturan ini diundangkan pada tanggal 12 Desember 2023.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagai mana maksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 28.884.000.000.000,” tulis Pasal 2, dikutip Rabu (13/12/2023).

Penambahan PMN ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023, sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN 2023.

Adapun penambahan PMN ini akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Waskita Jadi Anak Usaha Hutama Karya Setelah Restrukturisasi

(emy/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts