Jokowi Warning Pencucian Uang di Kripto Rp139 T, PPATK Lakukan Ini


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan terus memantau kegiatan transaksi kripto. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kripto yang kemarin disinggung oleh Presiden Jokowi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). “Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan PPATK dapat meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor,” kata Ivan, Jumat, (19/4/2024).

Dia melanjutkan bedasarakan Pasal 17 UU PPTPPU itu, salah satu pihak pelapor adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto. Pedagang Fisik Aset Kripto, kata dia, wajib melaporkan transaksi kripto yang mencurigakan kepada PPATK.

“Atas laporan-laporan proaktif tersebut dan laporan atas permintaan PPATK, kami melakukan pemantauan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan termasuk transaksi mencurigakan yang menggunakan aset kripto,” kata Ivan.

Dari hasil pemantauan, Ivan mengatakan lembaganya telah menangani pencucian uang menggunakan aset kripto senilai lebih dari Rp 800 Milyar dalam kurun waktu 2022 dan 2024.

“Transaksi mencurigakan tersebut kami sampaikan sebagai Hasil Analisis ke Kepolisian Negara RI,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan TPPU belakangan ini semakin canggih. Jokowi mengatakan tindakan pencucian kini sudah menggunakan pola baru, yaitu aset digital.

“Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya. Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah,” kata Jokowi.

Merujuk data Crypto Crime Report, Jokowi mengatakan jumlah pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Dia meminta penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.

“Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru,” kata Jokowi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Sama-sama Punya Risiko, Apa Beda Investasi Saham & Kripto?

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts