penyebabsakit.com

Jreeng! Ratusan Eksportir Ketahuan Bawa Kabur Dolar AS ke LN

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara terkait adanya ratusan eksportir yang kena sanksi akibat tidak menaruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Vita Budhi Sulistyo menjelaskan, pengawasan pelaksanaan pelaporan dan penyimpanan DHE SDA, dilakukan oleh tiga institusi sekaligus. Yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas pengawasan masing-masing institusi pun berbeda. Di mana, Kemenkeu bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan atas kegiatan ekspor barang, hak ini di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian BI melakukan pengawasan atas kewajiban pemasukan DHE SDA.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian OJK bertugas untuk mengawasi escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

“Hasil pengawasan BI dan OJK disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Vita saat ditemui di kantornya kemarin, dikutip Kamis (22/12/2022).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, diatur soal mengenai sanksi administratif kepada para eksportir.

Pada Pasal 9 Ayat (1) PP 1/2019 dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK didapati eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas di dalam negeri, maka eksportir dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi administratif berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha,” jelas Vita.

Denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu, berdasarkan oleh BI dan OJK. Ada dua jenis pelanggaran sanksi administratif bagi eksportir yang tidak melaporkan DHE-nya di dalam negeri.

Jenis pelanggaran pertama, yakni bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus. Perhitungannya harus membayar 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan.

Jenis pelanggaran kedua yakni menggunakan DHE SDA di luar ketentuan penggunaan. Penggunaan DHE yang dimaksud seperti untuk transaksi bea keluar atau penggunaan ekspor lainnya, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanaman modal.

Perhitungan untuk jenis pelarangan penggunaan DHE di luar ketentuan yakni 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.

Vita menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM/4/2020, terdapat 1.208 pos tarif yang yang harus melaporkan atau memindahkan DHE-nya ke dalam negeri.

“Dari 1.208 pos tarif tersebut sebanyak 180 pos tarif terkait sektor pertambangan, 472 pos tarif dari sektor perkebunan, 190 pos tarif dari sektor kehutanan, dan 366 pos tarif terkait sektor perikanan,” jelas Vita.

Adapun ketentuan mengenai kewajiban eksportir untuk menyimpan DHE di dalam negeri tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang diatur di dalam PBI Nomor 21/14/PBI/2019. Aturan ini juga mengatur kewajiban penerimaan DHE Non SDA, serta kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor.

Dalam aturan BI tentang DHE SDA tersebut, dijelaskan bahwa seluruh DHE SDA wajib diterima melalui bank pada rekening khusus DHE SDA paling lambat tiga bulan setelah adanya pemberitahuan pabean ekspor (PPE).

Jika DHE SDA diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, DHE wajib disetorkan ke bank pada rekening khusus DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah adanya PPE.

Berdasarkan aturan tersebut di atas, DJBC mencatat terdapat sekira 13.000 eksportir di dalam negeri saat ini. Dari jumlah tersebut, sejak 2021 hingga 2022, terdapat 216 eksportir yang harus membayar denda administratif.

Ke-216 eksportir tersebut dikenai denda administratif dengan jenis pelanggaran tidak menempatkan DHE di rekening khusus.

Sehingga mereka harus membayar denda administratif dengan perhitungan 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri. Total sanksi DHE SDA yang dihimpun DJBC mencapai Rp 53 miliar yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan menghitung besaran tarif denda sebesar 0,5% dan total nilai denda sebesar Rp 53 miliar maka DHE yang belum dilaporkan mencapai Rp 10,6 triliun. Nilai tersebut setara dengan US$ 680,14 juta bila dihitung dengan menggunakan kursRp15.585/US$1.

Kendati demikian, dari 216 eksportir yang kena sanksi DHE SDA tersebut, DJBC tidak tahu persis berapa yang sudah membayarkan dendanya kepada negara.

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version