Jreng! Ini Dia Sisi Gelap Pasar Nego Bursa Saham

Jakarta, CNBC Indonesia – Pasar negosiasi merupakan salah satu komponen utama pasar di bursa saham. Namun, ada perbedaan mendasar antara pasar negosiasi dan reguler.

Read More

Sesuai dengan namanya, pasar negosiasi adalah tempat bertemunya para investor untuk jual beli saham berdasarkan harga yang disepakati kedua pihak, bukan mengacu pada harga yang terbentuk oleh mekanisme pasar.

Meski tetap diawasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pasar negosiasi cenderung lebih ‘bebas’ ketimbang pasar reguler. Misalnya, tidak ada batas autoreject bawah (ARB) atau atas (ARA).

Kecenderungan seperti itu yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk ‘mengakali’ pergerakan saham di bursa saham domestik. Bahkan,beredar selentingan kabar yang menyebut bahwa otoritas bursa saham bakal mengawasi lebih ketat pasar negosiasi akibat adanya ‘kebebasan’ ini.

Lantas, bagaimana modus ‘tricky’ yang kerap dilakukan sejumlah oknum di pasar negosiasi?

Salah satu sistem yang paling kerap dimanfaatkan adalah, transaksi free on payment (FOP). Transaksi ini merupakan instruksi transaksi saham tanpa disertai pembayaran dana oleh pihak pembeli saham. Artinya, tidak ada perpindahan dana selain membayar fee transaksi yang berlaku.

Sumber CNBC Indonesia mengatakan, saham gorengan sejatinya tidak memandang pasar reguler maupun negosiasi. Transaksinya bisa terjadi di kedua pasar ini.

“Bedanya di pasar negosiasi, kalau bandar mau goreng saham itu, kan, saham harus dipindahkan dari satu nama ke nama lain di broker berbeda. Nah, mereka menggunakan cara crossing FOP itu,” terang sumber tersebut.

Pelaku pasar lain yang enggan disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia juga mengamini adanya praktik tersebut. ‘Jenis transaksi ini sering digunakan oleh market maker untuk memindahkan atau bertukar saham rekening saham yang berbeda nama,” katanya.

Transaksi tersebut juga digunakan supaya saham yang dimiliki bandar tidak menumpuk di satu nominee. Sebab, jika ini terjadi dan mencapai 5%, maka identitasnya akan muncul di daftar Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Selain FOP, pasar nego juga kerap dimanfaatkan trader bertransaksi dengan harga negosiasi yang jauh di bawah harga pasar reguler. Tentu, ini menjadi pertanyaan, terlebih jika transaksinya terjadi dalam jumlah yang besar, kemudian trader yang bersangkutan langsung menjualnya di pasar reguler dan mendapat cuan besar karena ada selisih harga yang signifikan di pasar negosiasi dan reguler.

Modus tersebut bukannya tanpa pengawasan BEI. “Tapi, crossing di luar range harga cuma sekadar penyampaian penjelasan ke BEI,” immbuh sumber tersebut.

Meski begitu, pasar negosiasi tetap memiliki sisi terang. Untuk transaksi saham big cap misalnya. Transaksi ini tidak menggunakan FOP. “Jadi, benar-benar ada duitnya,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI menjelaskan, pasar negosiasi merupakan pasar yang digunakan untuk transaksi berdasarkan kesepakatan pembeli dan penjual.

“Semua transaksi di pasar negosiasi tercatat di BEI dan datanya kami broadcast sama seperti data transaksi di pasar reguler,” terang Irvan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Investor Capai 10 Juta, Pemegang Ijazah SMA Paling Dominan

(dhf/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts