Jreng! Medadak Jeroan OJK Bakal Dirombak, Ada Apa Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merombak struktur organisasi demi memperkuat pengawasan dan pengembangan industri jasa keuangan. Rencana ini juga seiring dengan munculnya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Read More

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, perombakan ini merupakan bagian dari transformasi organisasi yang telah menjadi bagian dari Destination Statement OJK 2022-2027. Salah satunya terkait memperkuat integritas industri jasa keuangan.

“Destination statement dari OJK adalah mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas. Kata sehat artinya berkaitan dengan prudensial dan kata integritas baru, jadi masalah tata kelola menjadi unsur penting yang dikedepankan,” kata Mirza dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Selain kesehatan dan integritas dari industri jasa keuangan, Mirza melanjutkan, OJK juga memfokuskan arah kebijakan pada 2023-2027 juga untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam rangka pendalaman pasar keuangan.

“Kami diberi amanat tambahan UU PPSK, OJK bersama KSSK memiliki kewajiban mengembangkan, jadi bukan hanya mengatur, mengawasi, tapi juga mengembangkan, juga peningkatan inklusi dan stabilitas industri jasa keuangan,” tutur Mirza.

Terkait transformasi organisasi yang hingga kini masih berjalan, Mirza berujar, ada penambahan beberapa departemen yang di bawahi anggota dewan komisioner atau kepala eksekutif OJK. Diantaranya di sektor pengawasan perilaku pelaku usaha dan konsumen, pasar modal dan bursa karbon, hingga perasuransian dan dana pensiun.

“Sehingga harus dilakukan oenguatan organisasi. Penguatan organisasi ini tentu pertama adalah penguatan pengawasan sehingga ada beberpa departemen tambahan di OJK. Saat ini beberapa departemen tersebut organisasinya sudah diketok, orangnya sedang diisi,” ucap Mirza.

Munculnya departemen baru dari hasil transformasi organisasi ini kata dia diantaranya adalah Departemen Market Conduct yang ada di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

“Itu tadinya di direktorat dinaikkan statusnya menjadi Departemen Pengawasan Market Conduct. Juga hal baru adalah Satgas Waspada Investasi Ilegal yang tadinya di tempatnya kompartemennya hukum, dan penyidikan,” tuturnya.

Sementara itu, departemen baru di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon diantaranya adalah memisah Departemen Pengawasan Lembaga Efek dengan Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional.

“Kemudian ada juga pengaturan dan pengembangan. Tadinya pengembangan tugasnya pengawas sekarang di pasar modal, pengembangannya sendiri,” tuturnya.

Terkahir adalah memperluas direktorat yang ada di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Mulanya ada 5 departemen dalam sektor tersebut, namun kini ditambah satu departemen, yakni Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB yang dipecah dari Departemen Pengawasan Asuransi.

“Perbankan juga sudah diketok organisasinya untuk pengisian organisasi sedang berjalan. Yang baru departemen perbankan adanya Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan 1 dan Direktorat Pengawaan Konglomerasi 2 dan ada departemen-departemen lain yang nomen klaturnya agak-agak berubah,” ujar Mirza.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bos OJK: Perekonomian Global Memburuk, Indonesia Siaga!

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts