Jreng! Waskita Karya Gagal Bayar Bunga Obligasi, Bangkrut?

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengaku tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran bunga obligasi ke-11 pada 6 Mei 2023.

Read More

PLT Dirut Waskita Karya (WSKT) Mursyid dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (5/5), mengungkapkan gagalnya pembayaran bunga obligasi jatuh tempo tersebut, karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.

Di sisi lain, kondisi perseroan saat ini dalam masa standstill dimana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur.

Sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan, dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan.

WSKT menerbitkan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B sebesar Rp135,5 miliar dengan Tingkat Bunga Tetap 10,75% per tahun dalam Jangka Waktu 3 Tahun dan Jatuh Tempo 6 Agustus 2023 dan sebagai Wali Amanat PT Bank Mega Tbk. (MEGA).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ssssttt, Waskita Sedang Cari Pinjaman Rp 1,7 T, Buat Apa Nih?

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts