Jurus OJK Jaga Stabilitas Ekonomi, Bakal Bikin Aturan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Read More

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya tengah menyusun beberapa regulasi atau Rancangan Peraturan OJK (POJK) baru yang akan dikerjakan OJK beberapa waktu ke depan.

OJK tengah menggarap beberapa RPOJK untuk berbagai sektor lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, asuransi hingga Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Berikut rincian arah kebijakan dan RPOJK yang tengah digarap OJK:

Bidang Perbankan

Di bidang perbankan misalnya, OJK telah memberikan pedoman penyajian, rincian, dan cara perhitungan rasio keuangan dalam LKP untuk dapat diimplementasikan oleh BPR dan BPRS dalam rangka kewajiban penyusunan dan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi (LKP) BPR dan BPRS

“OJK sedang menyusun Rancangan POJK tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS yang merupakan penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS dan POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS,” ujar Mirzha dalam Konferensi Pers RDK OJK, Selasa, (5/9/2023).

Pokok pengaturan RPOJK utamanya diantaranya mengenai:

a. Batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS;

b. Kewajiban BPR dan BPRS memiliki kebijakan dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan;

c. Perluasan jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM;

d. Program Pemeliharaan Sertifikasi Kompetensi Kerja secara berkala;

e. Pengaturan mengenai LSP sektor perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; dan

f. Penguatan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

Bidang Asuransi & Dana Pensiun

Dalam mendukung pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia, OJK bersama dengan seluruh stakeholder industri perasuransian di Indonesia tengah menyusun sebuah roadmap pengembangan perasuransian.

Selain itu, OJK akan menyempurnakan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan ini akan memuat ketentuan terkait penguatan permodalan, dan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan kapasitas permodalan yang dimiliki.

Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan ketentuan terkait produk asuransi, yang meliputi:

a. Perubahan POJK 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi; dan

b. Penyusunan ketentuan mengenai asuransi kredit dan suretyship yang saat ini masih mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yaitu PMK nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Sementara di sektor industri dana pensiun, OJK sedang menyiapkan Rancangan POJK mengenai Penyelenggaraan Dana Pensiun yang isinya terdiri atas pengaturan tentang iuran, manfaat, investasi, dan pendanaan dana pensiun.

Bidang Fintech P2P Lending, Koperasi, hingga Pegadaian

Berkenaan dengan rencana pengaturan sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), OJK saat ini sedang melakukan penyusunan 6 POJK sebagai tindak lanjut amanat UU PPSK, yaitu mengenai:

1. pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur;

2. pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro;

3. penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura;

4. pergadaian;

5. penyelenggaraan kegiatan usaha bulion; dan

6. koperasi di sektor jasa keuangan

Bidang ITSK

Di sektor ITSK, yang meliputi lembaga keuangan modern seperti kripto dan sebagaimya, OJK sedang melaksanakan percepatan pelaksanaan proses regulatory sandbox yang saat ini telah melewati jangka waktu uji coba selama 1 tahun dengan perpanjangan selama enam bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, menyambut wacana pemindahan bursa karbon kedari Bappebti ke OJK, OJK terus koordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


4 Bulan OJK Sudah Makan Anggaran Rp 4 T, Ini Rinciannya

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts