Kami Gabung Wanaartha Karena Ada Logo OJK!

Jakarta, CNBC Indonesia – Bukan hanya karena tergiur imbal balik yang besar, pemegang polis korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) yakin untuk bergabung karena adanya logo Otoritas Jasa Keuangan yang melekat dengan nama perseroan. Terlebih, Wanaartha tergabung anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan sudah berdiri sejak tahun1974.

Read More

Maka demikian, Johannes Buntoro Fistanio dan keluarganya merasa mantap untuk bergabung menjadi pemegang polis asuransi Wanaartha. Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life itu yakin, perusahaan asuransi itu bukan perusahaan bodong karena dijamin oleh pemerintah.

Selain itu, Johanes yang akrab disapa Acin ini juga berniat mendapatkan proteksi asuransi jiwa dengan membuka deposito di Wanaartha. Sebab, membuka deposito di bank tidak akan mendapatkan proteksi perlindungan. Ia ditawarkan untuk bergabung oleh seorang agen yang menjual berbagai macam produk asuransi.

“Kita diberi informasi bahwa dengan bergabung di Wanaartha, kita bisa mendapatkan proteksi asuransi jiwa dengan menaruh uang di sana plus bunga. Sedangkan, kalau deposito di bank hanya mendapatkan bunga saja, tidak mendapatkan proteksi asuransi jiwa,” kata Acin saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (9/2/2023).

Sayangnya, sejak kasus Wanaartha mulai menyeruak pada tahun 2019, Acin dan keluarganya belum mendapatkan sepeser pun daripada nilai kerugiannya. Ia mengaku, nilai total kerugiannya mencapai sekitar Rp1 miliar. Dana itu dihimpun dari jerih payah Acin dan keluarganya selama sekitar 15 tahun.

“Makanya, saat ini kami sangat terpukul akan kejadian saat ini. Kami berharap pemerintah bertanggung jawab kepada rakyatnya karena itulah yang menjada acuan kami. Bahwa kami menaruh uang kami karena sudah clean and clear bahwa perushaan PT Wanaartha ada di bawah pengawasan OJK dan kami masyarakat di dalam perlindungan OJK,” katanya.

Ia mengatakan, masyarakat kecil tidak bisa lagi percaya dengan asuransi karena maraknya kasus gagal bayar asuransi.

“Sejak Bakrie Life, Bumi Asih, Syariah Mubarkah, Bumiputera, Jiwasraya, Asabri, Kresna, Wanaaartha, dan lain-lain. Artinya, perushaan asuransi ini sudah dijadikan para oknum sebagai lahan kejahatan ekonomi dan TPPU,” pungkas Acin.

Saat ini, Aliansi Korban Wanaartha Life memilih untuk tidak mendaftar kepada tim likuidasi yang telah disahkan oleh OJK. Acin mengatakan, pihaknya lebih memilih untuk mendukung gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dalam proses persidangan.

Perlu diketahui, tim likuidasi Wanaartha dibentuk oleh pemegang saham pengendali (PSP) dari Wanaartha. Tiga dari tujuh pemegang saham mayoritas, yaitu Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka, saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Bahkan, sudah dikeluarkan red notice dalam pencarian geng Pietruschka itu.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Miris! Kewajiban Wanaartha Rp 15 T, Aset Kurang Dari Rp 1 T

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts