Karyawan Tak Ikut Program Pensiun, Perusahaan Bakal Disanksi!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dikabarkan menambahkan klausul untuk mewajibkan perusahaan yang beroperasi di dalam negeri untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta dana pensiun.

Read More

“Program pensiun bersifat wajib termasuk program jaminan hari tua (JHT) di dalam DIM pemerintah terbaru nomor 4243,” jelas Anggota Komisi XI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Ketentuan saat ini, kata Anis perusahaan tidak wajib mengikutsertakan pekerja atau karyawannya untuk program jaminan pensiun.

Sehingga tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya, atau dengan kata lain meniadakan program jaminan pensiun.

Dalam mengharmonisasikan program pensiun, Anis bilang pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

“Pada usulan dim pemerintah terkait harmonisasi program pensiun ditambahkan kalimat peningkatan perlindungan hari tua dan kesejahteraan umum,” jelas Anis.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022) mengungkapkan, pemerintah telah menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi XI DPR atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Oktober 2022.

Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan untuk adanya penambahan klausul untuk reformasi dana pensiun.

“Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia, mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan,” jelas Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Sri Mulyani Jawab Kritik Soal Omnibus Law Keuangan, Simak!

(cap/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts