penyebabsakit.com

Kasus Asuransi Terbesar RI, Gimana Nasib Nasabahnya?

Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2022 menjadi tahun transisi dari pandemi Covid-19 menuju normal yang baru. Bukan cuma masyarakat, dunia usaha pun harus bertransformasi untuk menghadapinya.

Tidak bisa dibilang mulus tahun ini juga penuh gejolak, apalagi di bisnis asuransi tanah air. Menutup tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Sanksi dikenakan kepada WAL karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasib yang dialami WAL, diprediksi juga akan dialami PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya menilai masih ada kesempatan bagi perusahaan seperti Kresna Life untuk mengajukan rencana penyehatan keuangannya hingga akhir tahun ini.

Kresna Life sudah bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha sejak Maret 2021. Sebab, sanksi PKU untuk Kresna Life diberikan pada 7 Desember 2020.

Saat ini OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi bermasalah. Total, ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi, termasuk Kresna Life. Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa. Sementara, enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.Tidak ada rincian dari OJK, namun beberapa perusahaan sudah banyak diketahui, seperti AJB Bumiputera 1912.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu, PT AJB Bumiputera akan memulai pembayaran klaim dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Februari 2023 dan tahap kedua akan dilakukan pada Februari 2024.

Sayangnya, mekanisme pembayaran seperti apa masih belum diketahui. Juru Bicara BPA RM, Bagus Irawan memastikan pembayaran klaim berjalan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya AJB Bumiputera saat ini sedang menunggu RPK yg sudah disempurnakan dan di ajukan kembali ke OJK RI untuk mendapatkan pengesahan dan ACC,” tegas Bagus kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/12/2022).

Mengacu pada POJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) paling lama tiga bulan dan jika pelanggaran tersebut tak selesai maka sanksi pencabutan izin usaha bisa dilakukan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Loh Skema yang Diinginkan Pemegang Polis Wanaartha

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version