Kata Bos OJK Soal Potensi Delisting Waskita dan WIKA


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dua saham BUMN karya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang tengah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip disclosure dengan melakukan penelaahan laporan yang disampaikan oleh emiten baik laporan berkala maupun insidentil.

“OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran Obligasi dan Sukuk termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (11/1/2024).

Inarno melanjutkan, OJK melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT.

Terkait potensi delisting terhadap kedua saham itu, ia menyampaikan itu berdasarkan ketentuan bursa antara lain telah disuspensi lebih dari 24 bulan. Saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan.

“Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada Pemegang Obligasi,” kata Inarno.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Entitas Usaha Waskita Karya Perpanjang Tenor Surat Utang

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts