Kejagung Kebut Perkara Budi Said, Periksa 3 Saksi Ini


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara yang menyangkut crazy rich Surabaya Budi Said di kasus rekayasa pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Berdasarkan keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru-baru ini memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara ini.

Saksi tersebut antara lain P selaku Assistant Manager Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2018, dan P selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2024.

“Sementara saksi lainnya adalah OS selaku Comben & IR Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung,” ujar Ketut dalam keterangannya pada Kamis, (22/2/2024).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka Budi Said dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung buka suara soal penetapan tersangka terhadap crazy rich Surabaya Budi Said di kasus rekayasa pembelian emas PT Antam. Kejagung menyatakan kemenangan Budi Said di pengadilan tidak akan mempengaruhi penanganan kasus pidana di lembaganya.

“Kami hanya berpijak pada alat bukti yang kami temukan, bahwa berdasarkan alat bukti terdapat konspirasi jahat di dalam proses penjualan tersebut dan saudara BS terindikasi terlibat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Kuntadi mengatakan Budi Said memang memenangi gugatan perdata yang dia ajukan di pengadilan. Namun, Kuntadi mengatakan banyak kasus perdata yang dimenangkan, namun ternyata ada indikasi pidana di belakangnya.

“Sudah banyak kasus di mana berdasarkan putusan keperdataan dinyatakan menang ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana di dalamnya, jadi itu bukan hal yang aneh dan bukan hal baru,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Bakal Rugi atau Tidak?

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts