Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Tersangka Kasus Antam

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Read More

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Windu Aji Sutanto merupakan pemilik dari PT Kara Nusantara Investama. “Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsiun perjanjian dengan PT Antam tahun 2021 sampai dengan 2023. Dengan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 T,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan, dengan tertangkapnya Windu maka sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu inisial HW, GAS, AA dan OS. 

Dari berbagai sumber disebut HW merupakan General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara. Sementara AA merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama. Sementara OS merupakan Direktur PT LAM atau Lawu Agung Mining, dan GAS merupakan pelaksana lapangan PT LAM.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Laba Bersih Antam 2022 Naik 105% Jadi Rp 3,82 triliun

(Arrijal Rachman/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts