Keras, Ini Ancaman Erick Thohir Bagi Dapen BUMN Bermasalah

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri BUMN Erick Thohir sempat menyampaikan laporan yang dia terima terkait Dana Pensiun BUMN. Hasilnya sebesar 65% dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah. Hanya 35% saja perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.

Read More

Oleh karena itu, Erick mengumpulkan 41 direksi dari lembaga – lembaga dana pensiun di lingkungan BUMN. Erick mengingatkan agar para direksi mewarisi kebaikan, bukan malah meninggalkan masalah, seperti yang telah terjadi dengan ASABRI dan Jiwasraya.

“Sebagai profesional, dengan amanah Merah Putih, kita wajib jaga legacy ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/1).

Erick kembali menegaskan bahwa pencegahan korupsi yang terbaik, harus terbaik dimulai dari orang dalam. “Dari awal, saya memiliki kesepakatan dengan KPK. Dan kita juga memproses hukum di Kejaksaan,” katanya.

Erick ingin korupsi dapat dicegah dan sistem sapat diperbaiki. Kedua hal ini perlu untuk memperkuat transformasi BUMN yang dalam tiga tahun terakhir terbukti membawa BUMN ke jalan yang lebih baik. Perbaikan positif ini terlihat dari beberapa indikator seperti pertumbuhan aset, ekuitas, pendapatan usaha, dan laba bersih yang terus meningkat.

“Insya Allah dengan sistem yang baik dan insan BUMN yang bertanggung jawab, BUMN bisa terus memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat dan berkontribusi untuk negara,” tuturnya.

Erick menyebut, saat ini dana pensiun BUMN tidak dapat lagi dikelola seperti dulu yang cenderung tidak transparan, akuntabel dan sering bocor.

“Track record-nya sudah ada. Ada aset yang hilang, investasi yang dimainkan ata dana yang dikorupsi. Sekarang saya bekerjasama dengan BPKP untuk menyusun blacklist, siapa saja direksi yang korup, akan masuk daftar ini. Dan yang bisa mencabut dari blacklist hanya Presiden Republik Indonesia. Kita baru selesai dengan ASABRI dan Jiwasraya,” tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jreng! Erick Ungkap 65% Dapen BUMN Perlu Perhatian Khusus

(fys/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts