Keruk Bumi RI Tapi Simpan Dolar di Luar Negeri, Ini Pelakunya

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa ada banyak ratusan eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Indonesia. Pelakunya didominasi oleh para ekspotir di bidang pertambangan.

Read More

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022, ada 216 eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA di rekening khusus di dalam negeri.

Akibat hal tersebut, mereka wajib membayar denda administratif dengan perhitungan 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan di Indonesia. Tercatat, total sanksi DHE SDA yang dihimpun DJBC mencapai Rp53 miliar. Denda tersebut langsung masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dari sekitar 13.000-an eksportir, ada 216 eksportir [yang] dikenai denda administratif dengan jenis pelanggaran tidak menempatkan DHE di rekening khusus,” jelas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, Vita Budhi Sulistyo, dikutip Sabtu (24/12/2022).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM/4/2020, terdapat 1.208 pos tarif terbagi dalam empat sektor yang harus melaporkan atau memindahkan DHE-nya ke dalam negeri. Keempat sektor tersebut di antaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Sebagai rinci, 1.280 pos tersebut terbagi atas 180 pos tarif sektor pertambangan, 472 pos tarif sektor perkebunan, 190 pos tarif sektor kehutanan, dan 366 pos tarif sektor perikanan.

Vita mengungkapkan, sektor pertambangan menjadi sektor yang paling banyak melanggar dari total pengenaan sanksi DHE SDA 2021-2022. Tercatat, nilainya mencapai Rp53 miliar.

“Dari pertambangan (karena jumlah eksportirnya banyak). Dari nilainya kan jelas lebih tinggi,” ujarya. Namun, Vita tidak dapat merinci eksportir dengan komoditas apa yang melanggar aturan DHE SDA tersebut.

Aturan mengenai sanksi administratif kepada para eksportir SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Pengenaan sanksi administratif tersebut disebabkan oleh eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia atau menggunakan DHE SDA di luar ketentuan.

Denda administratif oleh Kemenkeu dilakukan berdasar laporan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada dua jenis pelanggaran sanksi administratif bagi eksportir yang tidak melaporkan DHE-nya di dalam negeri.

Jenis pelanggaran pertama, yakni bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus. Perhitungannya, mereka harus membayar 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan.

Jenis pelanggaran kedua, yaitu menggunakan DHE SDA di luar ketentuan penggunaan. Ketentuan penggunaan DHE yang dimaksud, seperti untuk transaksi bea keluar atau penggunaan ekspor lainnya, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanaman modal.

Perhitungan untuk jenis pelarangan penggunaan DHE di luar ketentuan adalah 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Simak! Buka-bukaan BI Soal RI Kekeringan Pasokan Dolar AS

(Rindi Salsabila Putri/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts