Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sudah rampung. Ia mengatakan drafnya sudah dibahas saat rapat dewan komisioner (RDK) OJK.

Read More

Namun, sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, POJK UUS tersebut harus dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Dian mengatakan pihaknya akan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI sebelum POJK itu disahkan.

Sementara itu, ada dua bank yang sudah melakukan spin-off UUS berdasarkan undang-undang yang lama, kata Dian, yakni UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) yang membentuk UUS bernama PT Bank Nano Syariah.

“Ini memang sudah mendapatkan izin prinsip dari kita dan nanti akan kita selesaikan izin usahanya,” jelas Dian saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (5/5/2023).

Ia mengatakan kedua UUS tersebut menjadi yang terakhir yang melakukan spin-off menggunakan undang-undang spin-off yang lama.

Asal tahu saja, sebelumnya ketentuan terkait spin off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada pasal yang lama ini, UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023.

Dengan berlakunya POJK yang baru ini, UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Jreng! Biofarma Pisahkan Anak Usaha, Gelagat IPO Nih

(luc/luc)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts