Ketiban Untung Rupiah Loyo, Eksportir Harus Kena Pajak Tambahan


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Eksportir yang tengah menikmati keuntungan lebih dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) harus membayar pajak lebih tinggi.

Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, ini karena sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 penghasilan yang berasal dari keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing adalah objek pajak.

“Tarif pajak atas keuntungan selisih kurs bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mengikuti ketentuan dalam tarif PPh Umum yaitu pada Pasal 17 UU PPh,” kata Fajry kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2024)

“Sedangkan tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah 22% dan bagi Perseroan Terbuka tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari WP Badan biasa sesuai Pasal 5 UU No.2 Tahun 2020,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga menekankan hal serupa. Menurutnya, keuntungan selisih kurs yang dinikmati para eksportir merupakan bagian dari laba yang tergolong sebagai objek pajak.

“Laba selisih kurs tersebut merupakan objek PPh. Jadi, eksportir harus siap membayar PPh Badan 2024 lebih tinggi karena ada selisih kurs,” tuturnya.

Ia pun menekankan pelemahan rupiah yang beberapa hari lalu bergerak di kisaran Rp 16.200 menguntungkan eksportir karena akan ada laba selisih kurs. Kondisi tersebut terjadi jika pelaporan keuangannya menggunakan mata uang rupiah sebagai mata uang fungsional dan mata uang penyajian.

“Dengan kata lain, transaksi utama di bisnisnya lebih banyak menggunakan rupiah. Selain itu, laporan keuangannya juga menggunakan rupiah,” ucap Prianto.

Sebagaimana diketahui, rupiah bergerak di kisaran atas Rp 16.200 kemarin, namun kini tengah menguat. Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup menguat 0,28% di angka Rp16.170/US$ pada hari ini (18/4/2024). Posisi ini mematahkan tren pelemahan yang terjadi selama dua hari beruntun.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Awas Kaget! Nilai Tukar Rupiah Bakal Segini Tahun Depan

(arm/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts