Khofifah Siap Maju Lagi, Segini Gaji & Tunjangan Gubernur Jatim


Jakarta, CNBC Indonesia –  Masa jabatan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur resmi berakhir hari ini, Selasa (13/2/2024).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) mengenai hal tersebut. 

“Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wagub Jatim,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat.

Ari juga menjelaskan kalau Jokowi mengangkat Adhy Karyono sebagai PJ Gubernur Jatim. Adhy Karyono merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Ia juga pernah menjadi Staf Ahli Kementerian Sosial.

Adapun Khofifah juga sudah berpamitan untuk maju kembali pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. “Sekaligus menyampaikan mohon pangestu panjenengan semua, saya dan pak Emil Insya Allah akan maju kembali dalam pilgub tahun ini, mohon doanya,” kata Khofifah, mengutip Detik Jatim.

Sementara itu, gaji, tunjangan, dan biaya operasional gubernur Jawa Timur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 59/2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah alias gubernur se-Indonesia mencapai Rp 3 juta per bulan. Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 sebesar Rp 5,4 juta.

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya operasional selama menjalankan masa tugasnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000. Biaya operasional yang dimaksud diklasifikasikan berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terbaru, sepanjang 2023, realisasi PAD Jatim mencapai lebih dari Rp 33 triliun. Merujuk pada aturan tersebut, maka Jatim masuk ke golongan PAD di atas Rp 500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,5%.

Jika diasumikan, maka biaya penunjang operasional yang dapat digunakan Khofifah sebagai gubernur Jatim adalah maksimal sebesar 0,15% dari PAD atau Rp 49,5 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

[Gambas:Video CNBC]

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts