Konsumen ke Meikarta: Kami Tunggu Akhir Bulan!

Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) merasa kecewa atas ditundanya sidang gugatan perdata yang dilayangkan pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Persidangan itu ditunda untuk yang kedua kalinya menjadi tanggal 28 Februari 2023.

Read More

“Tanggapan saya dari kuasa hukum dan korban Meikarta pasti kecewa karena sidang ditunda. Tapi seperti itulah hukum acara yang berlaku, kita tetap hormati. Kita lihat sampai nanti 28 Februari ini, semoga rentang waktu ini mereka berpikir untuk mencabut gugatannya dan mengembalikan hak hak konsumen Meikarta,” kata Ketua PKPKM Aep Mulyana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Rudy Siahaan selaku kuasa hukum PKPKM mengatakan jika penggugat tidak hadir lagi di persidangan selanjutnya, ada kemungkinan hakim akan membatalkan gugatan tersebut. Ia juga mengatakan bakal menempuh jalur hukum jika pengembalian dana konsumen tidak dikembalikan. Tetapi jika ada pengembalian dana tanpa potongan, pihaknya tidak akan melanjutkan lagi jalur hukum.

“Dari komunitas yang tergabung saat ini yang terdata pasti, ada kerugian sekitar Rp 30 miliar. Itu sekitar 130 anggota yang terdata. Yang tidak terdata ada sekitar 300-400 orang itu kita belum masukkan karena mereka belum melengkapi data-data yang diperlukan,” ujar Rudy kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Rudy menilai gugatan perdata Rp56 miliar yang memberatkan anggota PKPKM itu di luar akal sehat manusia. Sebab nilai itu lebih tinggi dari nilai kerugian konsumen Meikarta, dan dilayangkan di saat mereka tengah menuntut haknya.

Perlu diketahui, sidang gugatan perdata itu sejatinya berlangsung pada Selasa (24/1/2023). Namun, persidangan ditunda karena pihak kuasa hukum MSU tidak membawa kelengkapan data tergugat yang valid. Pada saat itu, majelis hakim memberikan waktu seminggu namun pihak kuasa hukum MSU meminta dua minggu.

Sudah dua minggu berlalu, pihak MSU bersurat kepada majelis hakim yang diketuai Kamaludin, untuk memohon penundaan sidang.

Sampai saat berita ini ditulis, pihak MSU maupun PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) belum memberikan tanggapan mengenai ketidakhadiran mereka.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Konsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang Digugat

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts