Korban Kedua ARB Simetris, Sedetik Langsung Ambruk ke Gocap

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten teknologi yang bergerak di bidang perangkat lunak, PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX) menjadi korban kedua penerapan auto reject simetris (ARB Simetris). Ketika pasar modal baru buka Selasa (5/9), saham IRSX langsung ambruk mentok bawah 27,54% ke harga Rp50 per saham.

Read More

Sebelumnya, saham emiten perdagangan hasil perikanan PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA) menjadi korban pertama penerapan ARB Simetris yang mulai berlaku Senin (4/9) kemarin.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham IRSX sudah anjlok 36,71% dalam sepekan, dan sudah merosot 70,59% dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Emiten yang baru melakukan penawaran perdana (IPO) awal tahun ini dan resmi tercatat di BEI 7 Februari 2023, tercatat harga sahamnya telah ambruk dari setengahnya dari harga penawaran umum Rp 101/saham. Saham ini sebelumnya pernah mencatatkan rekor harga tertinggi di Rp 268/saham atau 165% lebih tinggi dari harga IPO.

Sebelumnya tanpa penerapan ARB simetris, saham IRSX hanya akan mengayun ke bawah maksimal 15%, namun karena aturan baru saham ini ambruk hingga mentok ke bawah dan tengkurap di harga Rp 50/saham.

Sebagai catatan harga Rp 50/saham merupakan batas paling bawah pergerakan saham di pasar modal, kecuali saham-saham yang masuk papan pemantauan khusus, yang mana saham-saham tersebut dapat turun hingga Rp 1/saham.

Jika dilihat, komposisi pemegang saham IRSX saat ini adalah PT Mitra Digital Investindo sebagai pengendali dengan kepemilikan 21,6%, PT Harapan Ruang Investindo dengan 19,2%, PT Buana Megah Wicaksana 15,2%, PT Investindo Buana Ultima 12%, PT Investasi Gemilang Maju 12% dan masyarakat 20%.

Seperti diketahui, BEI memberlakukan batasan persentase auto rejection atas dan bawah secara simetris tahap II mulai hari ini, 4 September 2023, setelah kebijakan batasan persentase ARB tahap I sebesar 15% pada 5 Juni 2023 lalu.

Artinya, mulai hari ini ketentuan saham di harga Rp 50-Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200-Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.

Hal itu menjadi bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Pengumuman! BEI Ingatkan Pekan Depan ARB 15%

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts