Korporasi Asing Boleh IPO di BEI, Asal…

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah membuka ruang bagi perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan efeknya di Indonesia. Perusahaan asing tersebut bahkan dapat melantai atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Read More

Ketentuan ini terungkap dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diusulkan pemerintah saat rapat panja RUU itu di Komisi XI DPR, Jakarta.

“Ini terkait dengan usulan baru dari pemerintah, penambahan substansi untuk badan hukum asing dapat melakukan penawaran efek di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan negara,” kata Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu selaku perwakilan pemerintah dalam rapat panja tersebut, Kamis (24/11/2022).

Meski demikian, Febrio menekankan, pembukaan ini diikuti dengan ketentuan untuk memitigasi resikonya, diantaranya memiliki kegiatan usaha di Indonesia dan penawaran efeknya harus dilakukan dalam mata uang rupiah.

Menurut Febrio, ketentuan mitigasi risiko ini telah dibahas pemerintah bersama dengan OJK dan Bank Indonesia. Tujuannya untuk memperluas akses pasar modal Tanah Air untuk bisa membuka inisiatif strategis lainnya.

“Arah dari usulan kami ini memang jelas untuk memperkuat akses ke pasar modal ini juga sejalan dengan arah dari strategis kita untuk menjadi pasar modal yang berdaya saing di tingkat regional,” ucap Febrio.

Menurutnya, ketentuan baru ini penting karena masyarakat, khususnya yang menjadi investor baru, termasuk investor millennial sudah banyak yang langsung menanamkan investasinya di negara lain, seperti di Singapura.

“Melihat fenomena ini pemerintah bersama OJK ingin beri ruang investor-investor ini yang sudah investasi ke luar negeri untuk punya ruang melakukan investasi di produk-produk cross border ini, tapi di Indonesia sehingga aktivitas pengelolaan dana investasi itu bisa terjadi Indonesia,” ucap Febrio.

Febrio mengakui, pembukaan ini tentu memiliki risiko semakin mudahnya aliran modal asing keluar dari dalam negeri. Makanya, dia menekankan, adanya ketentuan keharusan penawaran efeknya menggunakan mata uang rupiah.

“Syarat yang sangat restriktif lainya memiliki kegiatan usaha di Indonesia dan penawaran dilakukan dengan mata uang rupiah, sehingga concern pemerintah juga jangan sampai ini mengakibatkan capital outflow,” ujar Febrio.

Karena masih besarnya risiko pembukaan pasar modal Indonesia untuk perusahaan-perusahaan asing dalam , para anggota DPR yang menjadi anggota panja RUU P2SK itu masih menunda pengesahannya sebagai pasal yang disepakati masuk dalam RUU P2SK. Rencananya ketentuan ini masuk ke dalam pasal 69 B1 dan pasal 69 B2.

“Jadi mungkin nanti pemerintah melengkapi lagi penjelasan tambahan bagi kami tentang urgensi dan manfaat bagi perekonomian nasional. Kita pending dulu dua pasal ini, nanti kita kembali lagi ke pasal ini kalau sudah ada tambahan penjelasan yang lebih meyakinkan,” ucap pimpinan rapat panja RUU P2SK yang merupakan Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Anak Grup Bakrie, VKTR Bersiap IPO, Rencananya Akhir Tahun

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts