Korupsi di PT Timah Seret Sejumlah Nama, Kementerian BUMN Buka Suara


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya buka suara terkait kasus korupsi yang menimpa perusahaan tambang milik BUMN yakni PT Timah Tbk (TINS) sejak tahun 2015-2022.

Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui adanya indikasi korupsi di PT Timah dan sudah berkoordinasi dengan Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai hal tersebut.

“Ini memang kami sudah tahu bahwa dan memang berkoordinasi juga dengan Kejaksaan agung yang memang beberapa bulan terakhir ini melakukan yang namanya penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah yang berada di IUP nya PT Timah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/3).

Arya mengaku, kasus ini sudah berlangsung lama dan para pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum tersebut secara sistematis. Artinya, operasi yang dilakukan untuk membobol tambang Timah.

“Ini sebenarnya kasus yang sudah sangat lama yang selama ini belum pernah terbongkar, jadi memang langkah Kejaksaan Agug ini kita sangat apresiasi. Sehingga jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya,” sebutnya.

Menurutnya, terbongkarnya keterlibatan pihak-pihak lain yang mengambil timah di IUP PT Timah sangat diapresiasi oleh Kementerian. Pasalnya, IUP PT Timah yang besar kerap menjadi incaran pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar.

“Banyak kejadian ada smelter-smelter yang sebenarnya dia punya lahan tidak begitu luas tapi kok bisa menghasiokan produk timah lebih luas dari pada konsesinya mereka gitu. Sehingga memang banyak timah yang dimiliki oleh PT Timah itu yang diambil oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

Arya menambahkan, terbongkarnya kasus ini memang dinantikan oleh semua pihak. Harapannya kedeoan tidak ada lagi pencurian timah di kawasan konsesi PT Timah.

“Yang pasti dengan terbongkarnya kasus ini, ini memang ditunggu oleh semua pihak sehingga kita harap ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesi nya PT Timah, di luar, ya memang di bawah ini ya kendali dari PT Timah gitu,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022 lalu.

Adapun tersangka dari kasus tersebut yakni eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan TINS Emil Emindra (EE/EML)

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama TINS Ahmad Dani Virsal mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret mantan petinggi TINS itu secara psikologis mengganggu operasional perusahaan. Walaupun begitu, dia mengatakan secara praktik setelah diungkapkannya kasus tersebut, perusahaan merasa lebih aman.

“Ya secara psikologis tergantung, tapi secara praktik kita merasa lebih aman,” jawab Virsal saat ditanya apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengganggu operasional perusahaan, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Virsal mengungkapkan, perusahaan merasa lebih aman lantaran terdapat aturan koridor yang membuat perusahaan ke depannya tidak akan mengulang kesalahan yang sama. Dia menyebut, hal itu sama seperti perusahaan membersihkan kesalahan yang lalu-lalu. “Kan sudah ada aturan koridor, jadi jangan diulang kesalahan yang sama, kan gitu,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka.

Tersangka tersebut yakni SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/d 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/d 2018.

Korupsi Timah tersebut juga menyeret dua artis yakni Helena Lim yang juga menjadi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Uang Rp33 M Disita Kejagung, Dari Mana Sumber Kekayaan Helena Lim?

(pgr/pgr)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts