Korupsi Timah Jerat 14 Orang Tersangka, Kejagung Ungkap Modusnya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dari perkara ini pada Jumat, (15/3/2024).

Kelima saksi tersebut antara lain ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk, NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk., IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut pada keterangan resmi, pada Jumat, (15/3/2024).

Sebelumnya, pada Kamis, (7/3/2024), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) menetapkan 1 orang tersangka baru berinisial ALW.

ALW adalah Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk. Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini,” ungkap Ketut.

Modus Korupsi Timah

Kejagung pun mengungkap peran ALW dalam perkara ini. Berikut penjelasannya:

Pada tahun 2018, Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk;

Atas kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu;

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Harga Timah Global Melonjak, Saham TINS Terbang 22% Lebih

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts