penyebabsakit.com

Kronologi Gagal Bayar KSP Pracico, Pemilik ‘Menghilang’

Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama telah melaporkan pemilik Tedy Agustiansjah ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan. Kedua KSP Pracico tersebut merupakan dua dari antara delapan koperasi bermasalah yang sedang ditangani oleh Kemenkop UKM.

Menurut keterangan anggota, kedua koperasi milik Multi Inti Sarana (MIS) Group itu menggaet anggota melalui marketing yang merupakan eks marketing bank. Mereka ditawari bunga sebesar 9,25% sampai 12% untuk simpanan berjangka.

Dengan rincian sebagai berikut, simpanan Rp250juta sampai di bawah Rp500 juta mendapat bunga sebesar 9,25% (6 bulan p.a), dan 9,5% (12 bulan p.a). Simpanan Rp500 juta sampai di bawah Rp1 miliar mendapat bunga 9,5% (3 bulan p.a), 9,75% (6 bulan p.a), dan 10% (12 bulan p.a).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Simpanan Rp1 miliar sampai di bawah Rp2,5 miliar mendapatkan bunga sebesar 10% (3 bulan p.a), 10,5% (6 bulan p.a), dan 11% (12 bulan p.a). Simpanan Rp2,5 miliar sampai di bawah Rp5 miliar mendapat bunga sebesar 11% (3 bulan p.a), 11,25% (6 bulan p.a), dan 11,5% (12 bulan p.a). Untuk simpanan lebih dari Rp5 miliar akan mendapatkan bunga 11,5% (3 bulan p.a), 11,75% (6 bulan p.a), dan 12% (12 bulan p.a).

Menurut keterangan anggota, pembayaran bunga maupu pokok lancar tanpa kendala hingga Februari 2020. Simpanan anggota yang jatuh tempo harus roll over (perpanjangan tanggal kontrak yang telah berakhir) selama 6 bulan dan sejak saat itu pembayaran mulai tersendat.

“Pihak Pracico beralasan karena ada beberapa nasabah yang melakukan break simpanan mereka yang cukup besar sehingga cukup menggangu cash flow mereka. Koperasi ini sempat memberikan surat bahwa simpanan kami aman

dan bisa dikembalikan. Dan juga jika roll over setelah 6 bulan pokok deposito jatuh, tempo bisa dicairkan,” kata salah satu anggota koperasi, Harianto kepada CNBC Indonesia, Senin (20/2/2024).

Ia mengatakan bahwa Pracico masih membayar bunga para anggota meskipun terlambat. Sampai bulan Juni 2020, pembayaran bunga terhenti.

Akhirnya, anggota mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas KSP Pracico Inti Utama dan Koperasi Pracico Inti Sejahtera pada akhir tahun 2020. Hasil PKPU sementara adalah kesepakatan damai kedua belah pihak berdasarkan putusan pengadilan no.210/Pdt.sus/PKPU/PN.Niaga Jkt Pst tertanggal 11 Nopember 2020 untuk Koperasi Pracico Inti Utama dan no.382/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Januari 2021 Untuk Koperasi Pracico Inti Sejahtera.

Harianto menjelaskan anggota KSP Pracico Inti Utama menerima pembayaran pertama pada Mei 2021, sesuai skema hasil PKPU. Namun kemudian, pembayaran kembali terhenti.

“Kalaupun ada pembayaran, bervariasi antara Rp2,5 juta sampai dengan Rp10 juta. Itupun tidak semua anggota dan tidak sesuai skema PKPU,” katanya.

Selama berjalannya waktu dari tahun 2020 sampai 2022, anggota selalu menanyakan kepada pihak Pracico mengenai pembayaran uang mereka. Menurut Harianto, pihak Pracico selalu memiliki alasan sedang proses pembayaran dan alasan terakhir mereka, pembayaran menunggu initial public offering (IPO) salah satu anak perusahaan dari MIS, yakni yaitu PT Multi Inti Transport (MIT).

Oleh karena itu, Tedy sulit dihubungi karena sedang mengurus IPO. Namun sampai saat ini, MIT terpantau belum melantai di bursa.

Sementara itu, Satgas Koperasi Bermasalah telah mengadakan beberapa kali audiensi sepanjang tahun 2021. Bahkan, anggota yang hadir pada audiensi bercerita bahwa Tedy di hadapan Satgas mengatakan sudah memilik dananya dan akan segera membayar.

“Di audiensi awal-awal kami masih memiliki harapan besar. Tapi seiring berjalannya waktu ke depan, kami makin merasa Satgas ini malah makin lemah. Hanya bisa mengimbau dan mengimbau pihak Pracico supaya memenuhi homologasi. Tapi hasilnya enggak ada,” kata salah satu anggota KSP Pracico, Johan Kwang, kepada CNBC Indonesia, Senin (20/2/2023).

Pada awal bulan Juni 2022, para anggota mendatangi kantor KSP Pracico untuk meminta kejelasan kepada Tedy. Menurut keterangan Harianto, dalam pertemuan itu Tedy menetapkan tanggal 15 Juni 2022 akan dibayar cicilan awal sebesar 17 % sesuai PKPU. Namun, pembayaran tidak diterima oleh para anggota.

Pertemuan itu merupakan yang interaksi ya yang terakhir kali antara Tedy dan para anggota KSP Pracico. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 1492 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 menyatakan PT Multi Inti Sarana pailit.

Belum diketahui pasti ada berapa anggota yang mengalami gagal bayar. Harianto sendiri tergabung dalam grup anggota sebanyak 30 orang yang kurang lebih mengalami kerugian sebesar sekitar Rp38 miliar. Sementara Johan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp1 miliar.

KSP Pracico sendiri berkontribusi dalam kasus 8 koperasi bermasalah dengan total nilai kerugian Rp26 triliun. Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bos Koperasi Bilang Tak Butuh OJK, Anggota Sudah Happy

(Zefanya Aprilia)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version