Lembaga Penjamin Polis Gak Jamin Investasi, Nasib Unitlink?

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono menegaskan saat ini Lembaga Penjamin Polis sudah masuk dalam RUU PPSK. Namun saat LPP sudah ada, lembaga ini hanya bisa menjamin polis proteksi, tidak termasuk untuk yang memiliki komponen investasi.

Read More

“Unitlink itu risikonya di pemegang polis, bukan di perusahaan asuransi. Makanya, perusahaan asuransi bisa mengelak kalau disuruh ganti rugi. Investasi itu nggak dijamin, yang dijamin hanya asuransinya saja,” kata Ogi kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/12/2022).

Selain itu, tidak semua perusahaan polisnya bisa ikut dalam LPP karena OJK dan LPS akan melakukan seleksi dan hanya perusahaan asuransi yang sehat yang bisa ikut dalam program. Di sisi lain, OJK juga memastikan jika perusahaan yang belum sehat boleh melakukan penyehatan sebelum ikut penjaminan.

“OJK akan melakukan penilaian tingkat kesehatan, hanya yang sehat yang bisa ikuta. Oleh karena itu, bagi yang belum sehat silakan disehatkan terlebih dahulu,” tegas Ogi.

Ogi mengatakan pembentukan LPP juga untuk antisipasi kasus gagal bayar yang sudah marak terjadi di Indonesia. Dengan kehadiran LPP, diharapkan kejadian kasus gagal bayar di industri asuransi tidak terulang lagi.

LPP tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, yakni perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Pembentukan LPP ini perlu persetujuan DPR.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pilu Wanaartha, Rugi Ratusan Juta Hingga Cuma Cair Rp 3 Juta

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts