Lengkap! Arah Kebijakan OJK Soal Bank hingga Bursa Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa keuangan (OJK) tengah menyusun beberapa kebijakan untuk beberapa waktu ke depan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Read More

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjabarkan sejumlah arah kebijakan yang menyasar industri perbankan, asuransi, bursa karbon, hingga aset keuangan digital seperti kripto. 

“Ke depan, OJK akan terus mencermati perkembangan kondisi sektor keuangan dan siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Juli 2023, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan LPS serta melakukan sinergi baik dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Adapun berikut rincian arah kebijakan dan RPOJK yang tengah digarap OJK:

Sektor Perbankan

  1. OJK meminta perbankan mempersiapkan pencadangan (CKPN) yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya potensi peningkatan risiko selama masa periode suku bunga yang relatif tinggi.
  2. Terkait fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan, LJK diminta agar terus memonitor erat perkembangan portofolio investasi yang dimiliki untuk memitigasi risiko pasar.
  3. Dalam rangka kewajiban penyusunan dan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi (LKP) BPR dan BPRS, OJK telah memberikan pedoman penyajian, rincian, dan cara perhitungan rasio keuangan dalam LKP untuk dapat diimplementasikan oleh BPR dan BPRS.
  4. OJK sedang menyusun Rancangan POJK tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS yang merupakan penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS dan POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS. Pokok pengaturan RPOJK utamanya diantaranya mengenai:
    a. Batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS
    b. Kewajiban BPR dan BPRS memiliki kebijakan dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan
    c. Perluasan jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM;d. Program Pemeliharaan Sertifikasi Kompetensi Kerja secara berkala
    e. Pengaturan mengenai LSP sektor perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan
    f. Penguatan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

Pasar Modal & Bursa Karbon

  1. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang mengatur kegiatan penyelenggaraan LAPMN dalam rangka mempermudah penyedia jasa keuangan dan nasabah di industri Pasar Modal pada proses pembukaan rekening dan pengkinian data, sehingga proses pelaksanaan customer due diligence (CDD) dapat berjalan dengan efisien. Ruang lingkup kegiatan Penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:
    a. menerima data statis awal calon nasabah dan/atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan/atau enhanced due diligence (EDD)
    b. membagikan data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN
    c. memberitahukan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.
  2. OJK sedang menyusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai peraturan pelaksana atas POJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Rancangan SEOJK dimaksud mengatur antara lain:
    a. Unit karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon.
    b. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
    c. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon.
    d. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
    e. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris.
    f. Operasional dan Pengendalian Internal.
    g. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon.
    h. Perubahan Atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon.
    i. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
    j. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon

Industri Asuransi dan Dana Pensiun

  1. Terkait fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan, LJK diminta agar terus memonitor erat perkembangan portofolio investasi yang dimiliki untuk memitigasi risiko pasar.
  2. OJK senantiasa mencermati arah perkembangan industri asuransi jiwa khususnya produk PAYDI dan melakukan upaya untuk menjaga tingkat kepercayaan konsumen serta menjaga ketahanan industri asuransi jiwa dengan memantau kesesuaian antara praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan SEOJK Nomor 5 tahun 2022.
  3. Dalam mendukung pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia, OJK bersama dengan seluruh stakeholder industri perasuransian di Indonesia tengah menyusun sebuah roadmap pengembangan perasuransian. Dengan proses penyusunan roadmap yang lebih inklusif, maka dokumen roadmap dimaksud nantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk mendorong penguatan dan pengembangan sektor perasuransian di Indonesia.
  4. Dalam rangka penguatan kapasitas dan tata kelola industri asuransi, OJK akan menyempurnakan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang di antaranya memuat ketentuan terkait penguatan permodalan, dan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan kapasitas permodalan yang dimiliki. Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan ketentuan terkait produk asuransi, yang meliputi:
    a. Perubahan POJK 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
    b. Penyusunan ketentuan mengenai asuransi kredit dan suretyship yang saat ini masih mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yaitu PMK nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
  5. Untuk sektor industri dana pensiun, OJK sedang menyiapkan Rancangan POJK mengenai Penyelenggaraan Dana Pensiun yang isinya terdiri atas pengaturan tentang iuran, manfaat, investasi, dan pendanaan dana pensiun. Rancangan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagaimana kita ketahui, UU PPSK mencabut Undang-Undang Dana Pensiun yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992, sehingga diperlukan penyesuaian atas POJK existing secara bertahap.

Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

  1. Berkenaan dengan rencana pengaturan sektor PVML, OJK saat ini sedang melakukan penyusunan 6 POJK sebagai tindak lanjut amanat UU PPSK, yaitu mengenai:
    a. pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur
    b. pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro
    c. penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura
    d. pergadaian
    e. penyelenggaraan kegiatan usaha bulion
    f. koperasi di sektor jasa keuangan.
  2. Dalam rangka penguatan pengawasan, OJK tengah mempersiapkan mekanisme pendelegasian kewenangan perizinan dan pengawasan ke kantor OJK di daerah dimana untuk bidang PVML pendelegasian dilakukan terhadap Perusahaan Pergadaian dan Lembaga Keuangan Mikro yang direncanakan mulai pada bulan November 2023.

Literasi dan Inklusi Keuangan

  1. Di bidang literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat:
    a. Daya dukung aliansi strategis yang telah dijalin dengan Kementerian/Lembaga untuk mengakselerasi efektivitas program literasi dan inklusi keuangan di daerah dalam rangka memenuhi amanat UU PPSK, antara lain melalui penguatan kapasitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
    b. Kerangka hukum dan peraturan pelaksanaan atas Gugatan Perdata terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
    c. Mengakselerasi keterlibatan seluruh stakeholder, khususnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan daya jangkau Bulan Inklusi Keuangan yang diselenggarakan setiap bulan Oktober, melalui pelaksanaan program Road to Bulan Inklusi Keuangan.

Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

  1. OJK sedang melaksanakan percepatan pelaksanaan proses regulatory sandbox yang saat ini telah melewati jangka waktu uji coba selama 1 tahun dengan perpanjangan selama enam bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dalam mendukung hal tersebut, OJK sedang menyusun standar dan parameter penilaian dalam pelaksanaan regulatory sandbox. Ke depannya, OJK akan menyempurnakan ketentuan terkait Regulatory Sandbox termasuk peninjauan ulang klaster dan cakupan aktivitas ITSK sebagaimana diatur dalam UU PPSK.
  2. OJK sedang melakukan review atas POJK dan ketentuan pelaksanaannya di bidang ITSK dalam rangka penyusunan pengaturan yang komprehensif terkait perizinan, pengawasan dan pengembangan bidang pengawasan IAKD sebagai turunan dari UU PPSK. Proses tersebut telah dimulai dengan pelaksanaan benchmarking dan penyusunan naskah akademik atas POJK di bidang ITSK.
  3. Melaksanakan koordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU PPSK.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU PPSK.

Tata Kelola OJK

  1. OJK terus proaktif mendorong Penguatan Governansi melalui kegiatan bersama stakeholders di seluruh Indonesia, khususnya sektor jasa keuangan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, civitas academica dan stakeholders lainnya di beberapa daerah guna mendorong penerapan governansi yang konsisten dan sustain di Indonesia.
  2. OJK terus melakukan continuous improvement dalam pengembangan proses bisnis dan profesi internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas, penegakan integritas dan audit khusus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti BPK, BI, Kemenkeu, Kementerian BUMN dan LPS, serta asosiasi profesi GRC.
  3. Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, OJK menyelenggarakan Webinar “Merdeka dari Korupsi, Integritas dari Hati” yang diikuti Insan OJK beserta keluarga dan pihak penyedia barang dan jasa di OJK untuk memperkuat integritas di lingkungan sektor jasa keuangan. Hal ini untuk memastikan bahwa dalam penguatan dan penegakan integritas melibatkan peran penting keluarga.
  4. Sebagai bagian dari program transformasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu Sasaran Strategis dalam Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, OJK intensif memperbaiki proses bisnis dan sistem informasi perizinan terintegrasi sehingga layanan perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, terintegrasi dan transparan. Selain itu, di akhir triwulan III tahun 2023 ini, OJK juga akan mengimplementasikan satuan kerja yang melakukan fungsi pengelolaan data dan statistik serta pelaporan secara terintegrasi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan data SJK.

Penanganan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Perhatian Khusus

  1. OJK merilis POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tindak lanjut dari amanat UU PPSK yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
  2. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sejak 2014 sampai dengan 31 Agustus 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 108 perkara yang terdiri dari 83 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK & CBI Dorong BPR Pakai Credit Scoring & AI, Ini Alasannya

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts