Logam Rp500 & Rp1000 Ini Sudah Tak Berlaku, Cek Cara Tukarnya


Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat diharapkan bisa segera menukarkan uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Hal ini menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pencabutan dan penarikan pecahan tersebut.

Read More

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, dikutip Jumat (1/12/2023) proses penukaran bisa dilakukan dalam rentang 10 tahun ke depan, yaitu mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033.

Penukaran sendiri bisa dilakukan pada Bank Umum, Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.




Foto: (Bank Indonesia)
Uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991. (Bank Indonesia)

Adapun syarat penggantian yaitu dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Kemudian dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Mau Lihat Langsung Bentuk Emas Cadangan BI, Datang ke Sini!

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts